POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan terhadap barangbukti Shabu seberat 6,029,96 gram dan 43 butir pil Ekstasi.Pemusnahan dengan cara direbus dan diblender merupakan dari 9 laporan Polisi dengan 8 orang tersangka.Jumat (11/9/20).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira menuturkan bahwa pemusnahan kedua jenis barangbukti tersebut bukti bahwa pihaknya dalam melakukan pemberantasan Narkotika tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini
membuktikan bahwa Polri khususnya Polres Tanjungbalai serius dalam memberantas dan mengungkap Kasus Narkoba,"sebut AKBP Putu Yudha.
Diminta,agar semua lapisan masyarakat dapat membantu pihaknya untuk memberikan informasi tentang kejahatan dari narkoba.
"Tujuan informasi itu diberikan,agar ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba di Tanjungbalai ini semakin sempit atau bahkan tidak ada sama sekali. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami pasti ditindak lanjuti,"ucap Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini tersebut,AKBP Putu Yudha.
Sementara itu dalam sambutannya, Asisten II Pemko Tanjung,Nurmalini Marpaung mengatakan sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika tersebut .
"Polres Tanjungbalai
telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari jeratan cengkraman bahayanya penyalahgunaan narkoba yang apabila sempat beredar ditengah - tengah masyarakat,"kata Nurmalini.
Berharap agar
pihak kepolisian semakin dapat meningkatkan pengungkapan kasus dengan harapan agar masyarakat Kota Tanjungbalai ini dapat dapat terhindar dari benda Narkotika apapun Jenisnya.Ujar nya.
Dukungan moril yang sama juga disampaikan oleh tokoh masyarakat, Zainal Arifin. Menurutnya, kinerja anggota kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan narkoba perlu lebih ditingkatkan dengan tujuan agar ruang gerak bagi para pelaku tidak ada lagi di Kota Tanjungbalai.
Tercatat, Kedelapan orang
tersangka yang berhasil ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai itu masing - masing, Wisnu Wardana Nasution pemilik Shabu sebanyak 4,94 Gram, Yusnirwin alias Ewin pemilik Shabu sebanyak 101,88 Gram.
Tersangka Lambok Nababan alias
Pak Lam, pemilik Shabu sebanyak 13,59 Gram. Saparuddin Tanjung alias Sapar pemilik Shabu sebanyak 54,75 Gram.
Zulkarnain Sinaga alias Zul
pemilik Shabu sebanyak 15,1 Gram. Syahril Ritonga alias Adek ,pemilik Shabu sebanyak 5.810.28 Gram.
Tersangka Zulham Efendi
Mangunsong alias Zul , Zulkarnain alias Korak dan Amrin Siregar alias Tumbin pemilik pil ekstasi sebanyak 6 butir atau seberat 2,75 gram.
Suhardi alias Adi pemilik pil ekstasi sebanyak 37 Butir atau seberat 12,88 Gram, sedangkan pemilik sebanyak 29,42 gram Shabu, tersangkanya masih dalam tahap lidik.
Hadir dalam pemusnahan mewakili Kepala LABFOR Cabang Sumatera Utara IPDA Hafiz. Asisten II Pemko Tanjungbalai,Nurmalini Marpaung, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Daman Sirait, mewakili Kejaksaan Negeri TBA A.A.Irfan Manalu (Jaksa), mewakili BNNK Tanjungbalai J.Rajamin Paulus Sinabang,(Analisis Intelijen taktis),KPLP Lapas Klas II Kota Tanjungbalai Monangan Saragih,Tokoh Mayarakat Zaenal Arifin,Para Kasat dan Perwira Polres Tanjungbalai dan Insanpers. (PS/SAUFI)