Bakal Cabup Dan Cawabup Corry - Theo Mendaftar Ke KPUD

/ Sabtu, 05 September 2020 / 20.53.00 WIB

Pasangan Cubup Dan Wabup Corry - Theo Saat Mendaftar Di KPUD Karo. POSKOTA/BUDIMAN S


POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dan Theo Pilus Ginting resmi mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon (Paslon) ke KPUD Kabupaten Karo, pada Sabtu (5/9/2020) Pukul 15.40 WIB.

Sebelum berangkat ke KPUD Karo, Paslon Cory-Theo terlebih dahulu melaksanakan iring-iringan mulai dari Taman Hutan Raya, Bukit Barisan, Tongkeh lanjut ke Simpang Empat terus Kabanjahe sambil menyanyikan yel-yel dan istirahat makan Siang di Posko Pemenangan Cory-Theo di Simpang Enam, Kabanjahe.

Saat mendaftar ke KPUD Karo, turut didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung yakni Partai Gerindra (5 Kursi) dan Partai Perindo (2 Kursi) dengan total jumlah Kursi yang ada di DPRD Karo sebanyak 7 Kursi, sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai kontestan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST mengatakan, pihak KPUD Karo, tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) dan menyiapkan Live Streaming(Siaran Langsung) proses Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.

Diharapkan kepada pendukung Bapaslon disekitar wilayah Kantor KPUD Karo Jalan Selamat Ketaren No 9, Kabanjahe, Kabupaten Karo agar tetap menjaga jarak (Pysical Distancing) untuk mencegah Penyebaran Covid-19. 

“Berdasarkan PKPU tentang syarat Pencalonan dan Syarat Calon dan berdasarkan Keputusan KPUD Karo, bahwa Pencalonan melalui Parpol dan Gabungan Parpol adalah jumlah Kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah Kursi DPRD hasil Pemilu 2019, yaitu sebanyak 7 Kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah," jelas Gemar.

Dijelaskan juga, dalam Pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan Dokumen untuk Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon. Dan untuk Syarat Calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya. Pertama : Surat Pencalonan Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol dalam Model B1 KWK Parpol. Kedua : Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat dalam Model B1 KWK. Ketiga : Keputusan Parpol tentang Kepengurusan Parpol di tingkat Kabupaten.

"Sedangkan Syarat Calon, yang menyangkut Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Dokumen yang akan diperiksa adalah Surat Pernyataan dalam Model BB1 KWK, Daftar Riawat Hidup dalam Model BB2 KWK dan dokumen lainnya. 

Usai pemeriksaan Syarat Pencalonan, KPUD Kabupaten Karo menyatakan, bahwa Syarat Pencalonan Cory-Theo seluruhnya lengkap," tutup Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan kepada Wartawan.(PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: