Dampak Covid 19, Sidang Kasus OTT Paisal Purba Ditunda 2 Minggu

/ Kamis, 03 September 2020 / 19.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Dampak dari pernyebaran virus Covid 19 di Pengadilan Negeri (PN) dan status lockdown (tutup sementara), sidang perkara terdakwa Paisal Purba yang merupakan Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu ditunda selama 2 minggu. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sahron, SH jadwal sidang lanjutan perkara Paisal Purba, Kamis (03/09/2020).


"Informasinya ditunda selama 2 minggu, seharusnya sesuai jadwal tanggal 10 September. Penudaan dilakukan karena ada hakim PN Medan positif terpapar virus corona," kata Sahron.

Informasi yang diperolehnya (Sahron), sidang di PN Medan akan dilakukan secara online. Sistem dan mekanisme sidang tidak berada di satu tempat, akan tetapi hakim tetap berada di PN Medan. Jaksa tetap berada di kantor Kejari Medan, dan terdakwa tetap berada di rutan/LP. "Sidang selanjutnya akan dilakukan secara online," kata Sahron.

Sekedar untuk diketahui, perbuatan terdakwa Paisal Purba didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pasal 11 Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: