Himmah Sumut Minta Bareskrim Polri Untuk Menangkap Mafia Perambakan Hutan Di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,Riau

/ Kamis, 17 September 2020 / 17.06.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara, Awaluddin Nasution, meminta Bareskrim Polri untuk menangkap mafia Perambakan Hutan di Desa Sam Sam Kandis Kabupaten Siak, Riau. 

Hal itu disampaikannya terkait dengan kasus Koperasi Air Kehidupan yang diduga melibatkan PT.Aek Natio dan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, B-S beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, ada mafia yang disinyalir  terlibat di dalam kasus tersebut.Kamis,(17/09/20).

“Bisa dipastikan adanya dugaan mafia yang terlibat di dalam kasus ini. Karena hampir tidak masuk di akal ada yang berani mengalih fungsikan kawasan hutan secara non prosedural diperkirakan seluas 7000 hektar di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,”ucap Awal.

Dia juga mendesak Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup, B-S dari jabatannya, karena dianggap diduga mempunyai segudang masalah, dan orang yang mempunyai latar belakang buruk pasti tidak mampu untuk menjadikan Sumatera Utara Bermartabat sesuai dengan cita-cita Bapak Edy Rahmayadi. 

Sebagaimana diketahui Saat ini PT.Aek Natio Dipimpin oleh anak dari Kadis LH-Sumut bernama DCA-S dan Kepala Dinas LH Sumut, B-S, M.Si,tercatat dalam dokumen akte pendirian Koperasi Air Kehidupan (KOP-AK) Kandis-Siak Provinsi Riau.

"Kabareskrim Polri harus mengusut tuntas dan mengambil alih kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Koperasi Air Kehidupan yang melibatkan PT.Aek Natio dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ini," tegasnya

Awal pun mengaku telah mengikuti kasus ini dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, belum ada perkembangan yang berarti dalam kasus ini, dan terkesan diduga di peti es kan oleh Polda Riau.

“Terhitung kasus ini sudah menjadi konsumsi publik pada tahun 2018, banyak media yang memberitakan bahwa dalam kasus tersebut jelas diduga Koperasi Air Kehidupan mengalih fungsikan kawasan hutan secara non prosedural diperkirakan seluas 7000 hektar di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," tambah Awal.

Kami melihat belum  ada tindak lanjut yang nyata dari penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau terang Awal.Jika mengacu kepada Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan pasal 82; jelas diatur, bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp. 250.000,000,- dan paling banyak Rp. 5 Miliar rupiah.Terangnya

"Untuk itu kami meminta kepada Kabareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa jajaran Koperasi Air Kehidupan yang melibatkan PT.Aek Natio dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut,"sebut Awal.

Awal pun menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan kajian dan melakukan investigasi terkait adanya dugaan mafia hutan yang ikut bermain dalam kasus yang diduga melibatkan Koperasi Air Kehidupan, PT. Aek Natio dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.

Menurutnya, hal itu mereka lakukan karena penegak hukum diduga lambat melakukan tindakan, bahkan terkesan menutup-nutupi.

“Kami sedang menyempurnakan kajian dan terus melakukan investigasi. Setelah kajian itu selesai nanti, kami akan segera mempublikasikan hasilnya untuk membuka mata masyarakat. Bahwa selain Koperasi Air Kehidupan, PT. Aek Natio, dalam daftar nama-nama anggota pendiri koperasi itu tercatat salah satu pendiri diduga  bernama B-S S dengan pekerjaan sebagai ASN provinsi Sumut serta disinyalir ada pula mafia yang ikut bermain di sana,” pungkas Awal. 

Sampai berita ini diterbitkan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut belum dapat di konfirmasi. Sedangkan Kapolda Riau belum dapat dijumpai terkait perihal berita ini tersebut,Begitu juga dari Perusahaan  PT Aek.Natio. (PS/SAUFI).

Komentar Anda

Terkini: