KPUD Pakpak Bharat Menetapkan 2 Paslon Peserta Pilkada

/ Rabu, 23 September 2020 / 22.50.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BHARAT- Komisi Pemilihan Umum Pakpak Bharat menggelar rapat pleno telah menetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 yang di laksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pakpak Bharat, Rabu (23/09/2020).

Rapat pleno penetapan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat beserta anggota, BAWASLU Pakpak Bharat, Liaison Officer (LO) pasangan calon.Sedangkan rapat Pleno Penetapan tersebut dibacakan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat Basra Munthe.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat  Nomor : 463/ PL.02.2-Kpt/ 1215/ KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat mengatakan bahwa Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Calon Bupati Franc Bernhard Tumanggor-Calon Wakil Bupati H. Mutsyuhito Solin, DR MPD, dengan 7 (tujuh) Partai pengusung, yaitu: Partai PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS dan PAN dengan jumlah kursi 14 (empat) kursi.

2. Calon Bupati Sonni Berutu-Calon Wakil Bupati Ramlan Boang Manalu,dengan 1 (satu) Partai pengusung, yaitu : Demokrat dengan jumlah kursi 5 (lima) kursi.

Setelah dilakukan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh ketua Basra Munthe acara dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 kepada Liaison officer (LO) kedua pasangan calon dan kepada Bawaslu Pakpak Bharat yang diwakili oleh Feisal Alfredi Berutu.(PS/K.TUMANGGER)

 

Komentar Anda

Terkini: