Pemkab Tapsel Mendapat Kouta BSPS Dari APBN Sebanyak 350 Unit.

/ Kamis, 17 September 2020 / 20.18.00 WIB
                            

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pemerintah 
Kabupaten Tapanuli Selatan mendapat kuota bantuan program Stumulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN tahun 2020 sebanyak 350 unit rumah tidak layak huni (RTLH). 

Bantuan BSPS ini merupakan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk mendorong ketersedian rumah menjadi layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Selatan, Harpan Siregar, ST di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, Makmur Haris, ST, MT kepada awak media di Kantor Perkim Sipirok, Rabu, (16/9).

"Tahap pertama kita mendapat bantuan bedah rumah ini sebanyak 100 unit RTLH tahap kedua sebanyak 250 RTLH, dan ditambah lagi bantaun berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 40 unit rumah,"ucapnya. 
Adapun bantuan setiap unit bernilai Rp17,5 juta untuk APBN, dan Rp 30 juta per unit untuk APBD Provinsi Sumut, dengan total akumulasi yakni, jika Rp17,5 juta dana APBN masing-masing digunakan bahan bangunan per unit Rp15 juta dan Rp 2,5 Juta untuk upah tukang. Sementara Rp 30 juta APBD Provinsi untuk bahan bangunan Rp 26 juta pajak Rp 3 juta dan Rp 4 juta upah tukang.

"Sedangkan kriteria yang berhak mendapat program bantuan BSPS ini yakni, sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, bersedia melaksanakan dengan berswadaya.

Untuk tahap pertama, itu sudah selesai disalurkan kepada masyarakat dan saat ini, kita masih menunggu selesai tahap kedua yang sekarang ini masih berjalan pembangunannya di 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan,"pungkasnya.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: