Ketua DPRK Lhokseumawe Surati PT PAG Terkait Keluhan Sejumlah Kontraktor

/ Rabu, 07 Oktober 2020 / 10.30.00 WIB


Sejumlah perwakilan kontraktor di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe untuk menyampaikan keluhan terkait syarat pelelangan paket pekerjaan di perusahaan tersebut, (FOTO PS-DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE- Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya menyurati PT PAG terkait keluhan yang disampaikan puluhan kontraktor di lingkungan perusahaan tersebut.


"Kita sudah mendengar bersama bahwa banyak keluhan tentang permasalahan kontraktor lokal dengan kearifan lokal serta terkait dengan UUPA tentang kekhususan berkenaan dengan hal tersebut,"kata Politisi Partai Aceh itu.

Ismail menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya selanjutnya dengan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan puluhan kontraktor lokal di lingkungan PT PAG.

"Kita juga akan meminta PT PAG agar jangan sampai mengabaikan keluhan-keluhan kontraktor lokal. Artinya dalam persoalan ini harus mencari solusi terbaik untuk ke depannya,"kata Ismail.

Sebelumnya sejumlah perwakilan kontraktor di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe untuk menyampaikan keluhan terkait syarat pelelangan paket pekerjaan di perusahaan tersebut, belum lama ini.


Kedatangan mereka ke kantor dewan tersebut karena merasa dipersulit oleh pihak PT PAG terkait syarat administrasi dalam pelelangan yang tidak berpihak kepada perusahaan lokal.

"Kami datang kesini bertujuan untuk menyampaikan keluhan atas ketidakberpihakan PT PAG kepada perusahaan lokal dalam pelelangan paket pekerjaan,"kata Perwakilan Kontraktor Lingkungan PT PAG, TM Amin.

Ia menambahkan, saat pelelangan pada tahun 2018 lalu PT PAG masih berpihak pada perusahaan lokal namun ditahun ini sangat berbeda dan syarat yang diberikan terkesan dipersulit.

"Pihak panitia pelelangan paket pekerjaan di PT PAG sudah mengabaikan undang-undang nomor 11 tahun 2006 dan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang kesejahteraan dan kearifan lokal,"katanya.

Pada intinya, kata TM Amin, kontraktor meminta kepada PT PAG agar tidak mempersulit syarat administrasi untuk pengusaha lokal, padahal pihaknya telah melampirkan syarat administrasi sesuai dengan periode 2018.

"Pengumuman syarat yang ditempeli tahun 2018 sama dengan tahun 2020 namun akuntan publik yang kami lampirkan dianggap salah. Kami menduga bahwa adanya perusahaan luar daerah yang menjadi akuntan,"katanya.

Ia tidak menampik bahwa PT PAG melibatkan perusahaan lokal dalam pelelangan paket pekerjaan namun hanya syarat administrasinya yang dipersulit. Semestinya perusahaan lokal bisa menjadi binaan perusahaan tersebut.

Jika perusahaan lokal disamakan dengan perusahaan di Jakarta yang dibawahi BUMN, menurutnya bahwa itu sungguh tidaklah dibina seperti yang dimaksud dan tidak berpedoman pada UUPA.

"Jika berpedoman pada UUPA, dimana lex specialis di Aceh harus diutamakan, bukan malah dipersulit. Seharusnya PT PAG memberikan kekhususan kepada perusahaan lokal,"katanya. (PS|DA)
Komentar Anda

Terkini: