Komisi D RDP Dengan Muspida Lhokseumawe Terkait Pencegahan Korona

/ Jumat, 02 Oktober 2020 / 22.40.00 WIB

 

Hadir dalam rapat itu, Akmal Ketua Komisi D, Faisal Ketua Komisi A, Fauzan Ketua Komisi C, Julianti, S. Sos Wakil Ketua Komisi D, Abdurrahman Yusuf, T. Abdul Hakim, S.Pd.i, Masykurdin Al-Ahkmady, S.Pd.i dan Azhari, ST, S.Pd, T.Gr. (FOTO PS-DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE- Komisi D DPRK Lhokseumawe, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polres Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Lhokseumawe, RSUD Cut Meutia dan RSU Swasta di Lhokseumawe, pada Senin 2 Oktober 2020. RDP itu berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, puku 10.00 hingga selesai yang  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus akrab disapa Pon Cek yang juga Koordinator Komisi C dan Komisi D dewan setempat.

Hadir dalam rapat itu, Akmal Ketua Komisi D, Faisal Ketua Komisi A, Fauzan Ketua Komisi C, Julianti, S. Sos Wakil Ketua Komisi D, Abdurrahman Yusuf, T. Abdul Hakim, S.Pd.i, Masykurdin Al-Ahkmady, S.Pd.i dan Azhari, ST, S.Pd, T.Gr.

Rapat dengar pendapat menghasilkan beberapa hal terhadap penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Diharapkan adanya perhatian dan pengawasan dari semua stakeholder.dalam kapasitas nasional maupun daerah beberapa langkah yang diambil diantaranya.

  1. Memberikan pemahaman pada warga masyarakat bahwasanya wabah pandemi Covid-19 sangat perlu diantisipasi dengan program sosial distanncing.
  1. Efek sosial yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 di masyarakat sangat komplek.
  1. Secara prosedur tetap (protap) kita harus memutuskan mata rantai covid-19, akan tetapi ada permasalah sosial yang terjadi dan itu menjadi pertimbangan kita semua, dan menjadi hambatan yang sangat krusial untuk saat ini.
  1. Secara prosedur tetap (Protap) orang dalam pemantauan (ODP) harus mengisolasikan dirinya selama 14 hari dan ini menjadi permasalahan yang baik kita dalam merealiasikannya, dikarenakan masyarakat kurang kepedulian yang tinggi terhadap aspek-aspek penularan wabah Covid-19.
  1. Terhadap alat pelindung diri (APD) yang saat ini masyarakat dminta untuk selalu menggunakan masker.
  1. Untuk Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara Rumah Sakit Umum Rujukan yang menangani pasien Covid-19 adalah RSU Cut Meutia.
  1. Sebenarnya, kondisi saat ini dengan semakin berkembang dan bertambahnya kasus Covid-19 status lockdown adalah keputusan yang tepat diambil oleh Pemerintah Pusat, tetapi karena menghindari permasalahan sosial maka pemerintah tidak melakukan status tersebut.
  1. Alat Perlindung Diri (APD) bagi kebutuhan tenaga medis sebagai garda terdepan dalam Gugus Tugas pengendalian dan penanganan Covid-19 untuk Kota Lhokseumawe saat ini sangatlah minim.
  1. Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara ditunjuk oleh Pemerintah sebagai rumah sakit rujukan dalam menjalani pasien kasus Covid-19 untuk provinsi Aceh.
  1. Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara melayani pasien kasus covid-19 kabupaten dan kota.
  1. Terhadap satu permasalahan bila kita tidak bijak dalam menyampaikkan, akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.
  1. Gugus tugas yang telah dibentuk berfungsi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat terkait penanganan dan penyelesaian kasus Covd-19 dan juga untuk memberikan informasi satu pintu yang tepat akurat dan bertanggungjawab terkait kasus tersebut.


Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe agar dapat menaati setiap pemberitauhan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. (PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: