Arwan Syahputra Ditangkap Atas Dugaan Demo Anarkis di Gedung DPRD Batubara

/ Jumat, 23 Oktober 2020 / 23.11.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Polres Batubara menangkap Arwan Syaputra yang merupakan mahasiswa selaku kordinator lapangan aksi demo menolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Batubara berakhir anarkis pada Senin 12 Oktober 2020 lalu. Akibat aksi anarkis ini menyebabkan kerusakan kantor DPRD  Batubara dan terlukanya seorang perwira Polisi. 

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Kamis (22/10/2020) menjelaskan,  Arwan Syaputra ditangkap  pada saat di depan  kampus UN Malikul Saleh yang berada di Jalan Mensa Blang Pulo Muara Satu Kota Lhokseumawe  Aceh.

AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, Arwan Syaputra terjerat pelanggaran pasal  14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984  terkait Wabah Penyakit dan atau pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dan atau pasal 160, 212,214,216 dari KUHPidana . 

“Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syaputra diketahui selaku orator dan kordinator lapangan untuk melakukan demo berujung anarkis yang menyebabkan  kerusakan gedung DPRD dan terlukanya Perwira Polisiyang bertugas di Polres Batubara,” katanya. 

Dijelaskannya, berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syaputra mahasiwa Fakultas Malikul Saleh Lhokseumawe Aceh tidak benar. Karena dia ditangkap Satreskrim Polres Batubara pada tanggal 20 Oktober 2020  pukul 15.30 WIB di Cafe Mensa Kota Lhokseumawe. 

Dipaparkannya lagi, diduga setelah selesai melakukan demo berdampak anarkis di Batubara, tersangka langsung berangkat melarikan diri ke kota Lhokseumawe setelah mengetahui dirinya dicari oleh Satuan Reskrim Polres Batubara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batubara  AKP Bambang Gunanti SH MH menjelaskan, masih melakukan pendalaman dalam perkara aksi demo berujung anarkis itu dan masih menggali kemungkinan adanya pelaku pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih dalami dan dalam perkara ini akan kita terus telusuri siapa dalang dibalik aksi anarkis ini,” tegasnya. (PS/SAMSUL B HASIBUAN)



Komentar Anda

Terkini: