Bawaslu Tapsel Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu

/ Sabtu, 24 Oktober 2020 / 19.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Tapanuli Selatan menindak lanjuti  dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan salah satu Paslon Bupati/wakil Bupati Tapsel pada Pilkada serentak 2020.


Laporan  telah diregisterasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapsel. Sesuai mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tapsel telah melakukan pleno.  Kajian awal dugaan pelanggaran dan rekmendasinya untuk Dugaan Pelanggaran Adminstrasi diteruskan kepada Instansi berwenang, " ujar Ketua Bawaslu Tapsel DR. SL. Simbolon, M. Ag di ruang kerjanya Sabtu (24/10).

Disampaikannya, " dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS diteruskan kepada KPU Kab. Tapanuli Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan KPU.

Untuk dugaan tindak pidana Pemilihan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel, terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa," beber Simbolon. 

Untuk tindak lanjut dari proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada hari ini, Sabtu, (24/10 ) Sentra Gakkumdu Tapsel sudah melakukan pembahasan pertama untuk menemukan dugaan peristiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan," ungkap Ketua Bawaslu. 

 Lebih labjut disampaiknnya" dari hasil rapat pembahasan pertama tersebut sentra Gakumdu menyepakati akan mengundang pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

Rapat pembahasan pertama dihadiri oleh; Unsur Bawaslu terdiri dari : Khoirun Sholih Harahap, MA Kordiv HPPS Bawaslu Tapsel/Koordinator Gakkumdu Tapsel, dan anggota lainyya, kemudian Unsur Kepolisian terdiri dari IPDA H. Sucipto, IPDA SR Harahap, SH, Bripka Andiansyah Harahap, Briptu Ipran Butar-Butar serta Unsur Kejaksaan; Samandhohar Munthe, SH, MH dan Linda Lestari , SH, MH," pungkas Ketua Bawaslu Tapsel. 

Sebelumnya, Roby Agusman Harahap yang diketahui sebagai paslon Bupati/wakil Bupati Tapsel Nomor urut 1 pada pilkada serentak tahun 2020 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan atas keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilihan tingkat Kelurahan ke kantor Bawaslu Tapsel pada tanggal 21 Oktober 2020. dalam laporanyya tersebut ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilihan tingkat Kelurahan diduga tidak netral dibuktikan dengan poto terlapor dengan pose dua jari yang mengindikasikan nomor urut salah satu paslon Bapati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2020," tutup Simbolon. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: