KPU Tapsel Buka Pendaftaran KPPS Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapsel Tahun 2020.

/ Rabu, 07 Oktober 2020 / 07.24.00 WIB
                         

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi membuka kesempatan bagi Masyarakat khususnya warga Tapsel untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel tahun 2020.

Kesempatan tersebut, dituangkan dalam surat pengumuman KPU Tapanuli Selatan Nomor :1100/PP.04-2.PU/1203/KPU-Kab/X/ 2020.

Ketua KPU Tapanuli Selatan melalui Komisioner KPU Divisi SDM dan Farmas, Zulhajji Siregar Minggu (4/10) mengatakan, berdasarkan agenda, penerimaan pendaftaran seleksi anggota KPPS ini, dibuka mulai dari 7 -13 Oktober 2020. Sementara, untuk tahap pembentukan di mulai dari 1 Oktober -23 Nopember 2020.

Sesuai PKPU nomor 6 dan 11 tahun 2020, Zulhajji menjelaskan, ada beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS ini, salah satunya yakni, berusia minimal 20 tahun, sedangkan usia maksimalnya harus 50 tahun. kemudian 
selanjutnya, pelamar harus membuat pernyataan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan tidak mempunyai penyakit.
"Bagi KPPS yang sudah dinyatakan lolos dan telah ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Tapanuli Selatan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19. Artinya penyelenggara pemilihan harus dipastikan tidak terpapar virus Covid-19, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020 untuk menyalurkan hak pilihnya," ujar Zulhajji Siregar.

Sedangkan masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS ini, bisa mengambil Formulir pendaftaran melalui kantor KPU Tapsel maupun di Kantor PPS Desa/Kelurahan masing-masing. Sementara, setelah berkas pendaftar dilengkapi, dapat diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan masing-masing pendaftar.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Tapsel tahun 2020, KPU Tapanuli Selatan, melalui panitia Pemungutan Suara (PPS) akan merekrut sebayak 7 orang/ TPS ditambah dengan 2 orang petugas pengamanan  yang diusulkan oleh PPS ke KPU, kemudian, KPU  akan memberikan persetujuan untuk ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua Ketua KPU Tapanuli Selatan.

"Pelamar yang dinyatakan lolos dan sudah ditetapkan menjadi anggota KPPS, nantinya akan melaksanakan tugas untuk membantu KPU Tapanuli selatan dalam menyelenggarakan pemungutan suara di TPS pada hari H penyaluran hak pilih masyarakat," pungkasnya.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: