KPU Tapsel Terima Laporan Dana Kampanye 2 Pasangan Calon Pilkada Tapsel Tahun 2020.

/ Sabtu, 31 Oktober 2020 / 17.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Dua Pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan  telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Dua pasangan  calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan  itu adalah Muhammad Yusuf Siregar - Robby Agusman Harahap dan Dolly P. Pasaribu-Rasyid Dongoran.

Komisioner KPU Tapsel, Kemry Safei Nastion mengatakan, kedua paslon melaporkan LADK kepada KPU. 

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ), penyerahan LADK dilaksanakan 31 Oktober 2020.

Setelah itu, KPU mengumumkan kepada publik LADK dari masing-masing kandidat.


Kemri menambahkan, dana kampanye bisa saja bersumber dari perorangan atau lembaga.

Meski begitu, dana kampanye dari setiap kandidat memiliki batas maksimal Rp 20 miliar.

"Nanti akan ada lagi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," tambahnya.

Komisioner KPU Kemri Syafei Nasution   mengatakan dana kampanye dari setiap kandidat, nantinya akan diaudit.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: