POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Usai memberikan arahan dan sosialisasi kepada UMKM binaan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Pemko Medan juga memberikan arahan dan sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) yang berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (27/10).
Sosialisasi yang dipimpin Penjabat
sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT selaku Pjs
Komandan Gugus Tugas diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan, sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 ini merupakan program
dari Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
"Sosialisasi ini telah dilakukan
Pemko Medan dari beberapa waktu lalu dan akan terus dilaksanakan hingga bulan
Desember 2020 mendatang. Untuk sasarannya adalah stakeholder yang ada pada OPD
di lingkungan Pemko Medan serta Kecamatan se Kota Medan. Tentunya harapan dalam
sosialisasi ini adalah agar para kepling dapat menginformasikan kepada warganya
untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Arjuna didampingi
Sekretaris Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Nurly.
Sebagai ujung tombak masyarakat, Arjuna
meminta agar para kepling untuk mengingatkan masyarakat untuk disiplin
menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi
Covid 19 saat ini, seperti yang ada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.
"Melalui Camat, Lurah, Kepling
ingatkan warganya untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan antara lain
memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air
mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 - 2 meter.
Melalui sosialisasi ini saya mengajak para kepling untuk disampaikan kepada
masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan dengan
disiplin menjalankan protokol kesehatan," jelas Arjuna.
Sementara itu, Camat Medan Amplas Edi
Mulia Matondang mengatakan sebagai salah satu ujung tombak, perlunya payung
hukum untuk tim penanggulangan Covid 19 yang ada di kelurahan yang notabenenya
berhadapan langsung dengan masyarakat. "Sebagai ujung tombak dilapangan
yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Tim Penanggulangan Covid 19 di
kelurahan memerlukan payung hukum. Apalagi pada saat ada warga kita berada di
rumah sakit dan meninggal, perlunya penguatan untuk menegakkan peraturan yang
ada," kata Edi.
Selain itu, tambah Camat Medan
Amplas, masalah yang tengah dihadapi jajaran camat, lurah dan kepling
adalah pada saat masyarakat mengadakan pesta. Maka dari itu, Ia
menginstruksikan kepada lurah dan kepling agar menerapkan pasal 22 dan 23 yang
berada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 yang mengatur tentang kegiatan
keramaian.
"Di dalam pasal tersebut ada 14
item yang harus ditanda tangani warga sebagai syarat untuk melakukan kegiatan
keramaian misalnya pesta. Misalnya diwajibkan memakai masker, menjaga jarak,
menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membatasi jumlah
pengunjung agar menghindari keramaian, sehingga tidak menyebabkan cluster
baru," jelasnya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan
pemaparan pentingnya pemahaman pencegahan penularan Covid 19 di Kota Medan oleh
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan
Kota Medan, dr Mutia Nimpar.(PS/RYANT)