POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Berbagai upaya terus dilakukan Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid 19 saat ini. Atas dasar itulah Pemko Medan terus gencar melakukan Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada seluruh masyarakat termasuk para pelaku usaha yang ada di Kota Medan.
Kali ini, Selasa (27/10) giliran UMKM
dibawah binaan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan. Dalam sosialisasi yang
digelar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota
Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan
Petisah, belasan peserta diberikan pemahaman mengenai kebiasaan baru yang harus
diterapkan di masa pandemi Covid 19 saat ini guna memutus mata rantai
penyebarannya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan
Ir Arief Sudarto Trinugroho MT selaku Pjs Komandan Gugus Tugas diwakili Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring
mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para
pelaku UMKM agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Maka dari itu, Arjuna
meminta kepada para pelaku UMKM di Kota Medan agar disiplin menjalankan
protokol kesehatan, jangan sampai ada cluster baru penyebaran Covid 19 di Kota
Medan.
"Perlunya pemahaman dari para UMKM
untuk menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Virus Corona ke
lebih luas lagi. Maka dari itu saya berpesan agar ibu-ibu semua yang hadir pada
hari ini dapat memahami sekaligus menerapkan protokol kesehatan, itu yang
paling penting," kata Arjuna.
Protokol kesehatan yang harus
diterapkan, tambah Arjuna, memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan
sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak antara satu sama lain. "Kita
tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, maka dari itu, mari kita disiplin
menjalankan protokol kesehatan sehingga kita dapat terhindar dari penyebaran
Covid 19 seperti yang sudah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang
adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan di masa pandemi Covid 19 saat
ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan
Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan
Kota Medan sebelumnya telah memantau dan mengimbau seluruh UMKM binaan Dinas
Ketahanan pangan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker,
menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer.
"Semua sudah kami lakukan, sudah ada jadwalnya mengecek ke rumah makan yang ada untuk mensosialisasikan protokol kesehatan 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Semua kena dampak Covid 19 termasuk kita, maka dari itu kita lakukan upaya untuk memutus mata rantai serta memulihkan ekonomi yang terkena dampak dari Covid 19 ini. Mari kita jaga diri kita, keluarga dan orang lain agar terhindar dari penularan Covid 19," jelas Emilia.(PS/RYANT)