Pemko Padangsidimpuan Sosialisasi Perwal Nomor 28 Tahun 2020 Di Gereja

/ Minggu, 11 Oktober 2020 / 19.08.00 WIB
                                     

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP Padangsidimpuan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020, tentang "Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) Yang dipimpin oleh Kasubbag Umum Dan Kepegawaian didampingi anggota dari Satpol PP Kota Padang Sidimpuan kembali mensosialisasikan protokol kesehatan di rumah ibadah gereja untuk pelaksanaan ibadah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, Minggu (11/10/2020).

Pantauan awak media Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek langsung ke lokasi rumah ibadah tersebut, apakah gereja sudah menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta harus pembantuan kursi dan wajib menggunakan masker, " 

Tim dari Satpol PP menyampaikan kepada pengurus gereja bahwa pihak gugus tugas tidak ada maksud untuk menghalang-halangi umat di gereja maupun di tempat ibadah lainnya.

Tetapi untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang diperlukan pengecekan kesiapan tempat ibadah tersebut demi keamanan para pengikutnya, apakah sudah sesuai dengan protokol standar kesehatan atau tidak, "Ujar Ali Ibrahim.

Ini semua dilakukan untuk menerapkan kita bersama dan semoga dengan penerapan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah, kita siap untuk menuju adaptasi kehidupan baru atau normal baru, "pungkasnya. 
(PS / BERMAWI)




         
                  

Komentar Anda

Terkini: