POLDA ACEH Tangkap 4 Orang Mafia Penyeludupan Imigran Rohingnya Ke Aceh

/ Selasa, 27 Oktober 2020 / 16.57.00 WIB

 

Sedikitnya empat orang mafia penyeludupan Imigran Rohingnya ke Aceh ditangkap oleh tim Polda Aceh, mereka terjerat dengan pasal penyeludupan warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi dengan ancaman 15 tahun penjara. (FOTO PS|DA)

POSKOTASUMATERA.COM|BANDA ACEH

Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat orang yang diduga kuat mafia penyeludup imigran Rohingya ke Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan ke empat pelaku tersebut berinisial  FA (47), R (32), warga Lhokseumwe, sedangkan SD (42) dan AS (37) warga asing Etnis Rohingya. 

 "Mereka (pelaku) bersama-sama melakukan penyeludupan terhadap warga asing ke wilayah Aceh tanpa dokumen resmi," kata Ery Apriyono didampingi Direskrimum Kombes Pol Sony Sanjaya, Selasa (27/10). Pengungkapan kasus ini, kata Ery berawal saat 99 imigran Rohingya diselamatkan warga Aceh di pantai Seunodon, Aceh Utara pada 25 Juni 2020 lalu setelah kapal yang mereka tumpangi rusak di tengah laut, selanjutnya dibawa ke pesisir pantai Lancok, kecamatan Syamtalira Bayu. 

 "Kita juga dapat informasi lain ada upaya penyeludupan etnis Rohingya. Tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana," ujarnya.  Terjadi tindak pidana penyeludupan manusia terjadi pada Juni 2020 di Idi, Aceh Timur saat AJ dan AR yang masuk DPO menawarkan pekerjaan kepada tersangka FA untuk menjemput warga Rohingya di tengah laut, namun saat itu tidak terjadi kesepakatan.

Kelemahan Aceh akan Dijadikan Tempat Transit Kelompok Trafficking "AJ dan AR kembali melakukan pertemuan dengan FA. Disana juga dihadiri AS dan SD. Mereka sepakat untuk menjemput 36 warga Rohingya di tengah laut," jelas Ery.  Untuk menjemput imigran Rohingya tersebut, FA menyewa kapal motor dan bergerak ke tengah laut untuk mengangkut imigran Rohingya tersebut masuk ke Indonesia.  "AR yang saat ini DPO juga memberikan titik koordinat kapal kepada FA agar di lakukan penjemput di tengah laut, saat dijemput ada 99 warga Imigran," kata Ery. 

Selanjutnya, FA bersama R menggunakan kapal yang disewa membawa puluhan Rohingya ke daratan Aceh. Namun, kapal mereka rusak dan di tolong oleh nelayan setempat ke pantai Seunodon.  "Kapal yang membawa 99 WNA Rohingya itu mengalami rusak. Mereka ditolong oleh kapal nelayan lainnya ke daratan. Pemberitaan 99 etnis Rohingya terdampar ini sempat heboh," kata Ery. 

Sementara Direskrimum Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan terungkap keterlibatan para pelaku. FA dan R menyerahkan diri, sedangkan pelaku SD dan AS warga Rohingya ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 22 Oktober 2020.  "Dari pengakuan FA, ia baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR (DPO) untuk menjemput warga Rohingya yang saat ini ditampung di gedung BLK Lhoksemawe.

Kita masih lakukan penyelidikan total uang yang diterima pelaku untuk menyelundupkan warga Rohingya itu," ujarnya. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.  

"Karena mereka telah memasukkan orang asing ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi kita jerat dengan pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ungkap Kombes Pol Sony Sanjaya. (PS|DA)



Komentar Anda

Terkini: