TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai - Polsek TBS Berhasil Meringkus Yuda,Pelaku Penganiayaan

/ Jumat, 16 Oktober 2020 / 21.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil meringkus Yudah pelaku Penganiayaan secara bersama sama. Ia diamankan didalam rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa Yuda telah dilakukan penangkapan atas 
tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Hal itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020,korban Zunaidi,(38),warga jalan Rambutan Lk.II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai,Selatan Kota Tanjungbalai.

Yuda Raditya(21) yang merupakan warga  jalan Pattimura gang turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dimana terlebih dahulu nya berhasil diamankan Samsul Bahri(27)warga jalan pattimura Kelurahan Pantai Burung,Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,(ditahan 29 Juli 2020).

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha membeberkan ,sekira  Pukul 02.00 wib saksi Dani bersama dengan korban Zunaidi  melintas di jalan pattimura Kelurahan pantai burung,Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi Dani yang membonceng dan korban Zunaidi dibonceng. 

"Selanjutnya saksi Dani  dipanggil oleh di duga pelaku atas nama panggilan Yudha, selanjutnya saksi Dani bersama dengan korban Zunaidi menjumpai diduga pelaku bernama Yudha, ketika di dekati diduga pelaku yang bernama Yudha masuk ke dalam rumah, selanjutnya dari dalam rumah keluar seorang laki-laki yg diduga pelaku bernama panggilan Bolot itu  dan langaung menjumpai korban bersama dengan saksi Dani selanjutnya saudara Bolot bertanya kepada korban dengan mengatakan KAU ANAK GANG RAMBUTAN?, oleh korban menjawab IYA, KENAPA BANG,? setelah korban menjawab langsung saudara Bolot memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai kepala korban,"ucap Kapolres.

Jadi,saudara Bolot terus memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya dan ditangkis dengan menggunakan kedua tangan korban sehingga korban turun dari sepeda motor, selanjutnya dari dalam rumah keluar saudara Yudha sambil membawa sebilah pisau, dan kemudian langsung mendatangi korban sambil berkata 'KU TIKAM KAU', dan kemudian menusukan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban. Ujar AKBP Putu Yudha.

Kemudian ditahan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga tangan kiri korban menjadi luka akibat pisau tersebut, dan saudara Bolot terus memukuli korban sehingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh sehingga pisau yang dipegang korban terlepas dan kemudian saudara Yudha langsung menusuk rusuk kiri korban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

"Korban bangkit dan berlari dan dibonceng oleh saksi Dani  untuk di bawa ke rumah sakit Dr mansyur Tanjungbalai," beber Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini,AKBP Putu Yudha.

Lanjutnya,sekira Pukul 02.15 korban bersama dengan saksi Dani  tiba di rumah saksi dan korban dirawat oleh petugas rumah sakit.Saksi Dani menjemput saudara korban bernama Basrah dan membawa ke rumah sakit untuk memberitahukan peristiwa tersebut.

"Setibanya di rumah sakit,saksi Dani dan saksi Basrah melihat korban sudah di opname dan dalam perawatan petugas rumah sakit,selanjutnya pada hari Senin(27 juli 20) sekitar pukul 13.46 wib saksi Basrah bersama dengan saksi Dani membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Selatan," di utarakan Kapolres,AKBP Putu Yudha.



Dengan Berdasarkan Laporan Polisi itu, Personil Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.Yang Kemudian pada hari Selasa (13/10/20) sekira pukul 17.00 Wib, Personil TIM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa pelaku Yudha Raditya tepat berada di Desa Hessa Air genting,Kecamatan Air Batu,Kabupaten asahan tepatnya sedang duduk-duduk di dalam  rumah nya dan sekira pkl.18.00 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penangkapan terhadapnya.

"Lalu dilakukan introgasi terhadap kepada Yudha,benar saja diakui olehnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mana pisau itu telah dibuang ke dalam sungai,selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pisau tersebut  namun tidak dapat ditemukan," diceritakan AKBP Putu Yudha.


Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan bersamaan barangbukti satu potong baju warna abu abu berlumuran darah. 

"Ia dijerat dengan pasal 170 subs 351 ayat(2) KUHPidana,"(PS/SAUFI).

Komentar Anda

Terkini: