POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama tim gabungan yang terdiri Polres Tapanuli Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Selatan, dan Bawaslu Kab. Tapanuli Selatan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, Spanduk dan juga umbul-umbul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2020 di Kecamatan Angkola Timur Kamis ( 26'/11).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Julianto Lubis, ST, MT mengatakan. Bahwa APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar ketentuan peraturan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang juga merupakan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan se-Kab. Tapanuli Selatan.
Lebih lanjut disampaikan Julianto Lubis, ST, MT bahwa Penertiban APK ini merupakan lanjutan dari penertiban APK sebelumnya yang dilakukan pada hari senin 23 Nop. 2020.
Turut hadir dalam penertiban APK Bawaslu Kab. Tapsel, Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP Eldi Koswara dan juga Kanit 1 Sat. Intelkam Polres Tapsel IPDA Titus Dwioko beserta anggota Satuan Intel Polres Tapsel.
(PS/BERMAWI).