DPRD Sidimpuan Tetapkan APBD Tahun 2021 Sebesar Rp 816.948.480.317.

/ Senin, 30 November 2020 / 20.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Setelah sebulan lamanya dalam pembahasan, lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta Ranperda anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2021 akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).


Ranperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif tersebut ditetapkan pada Jumat (27/11/2020) malam, pada suatu sidang paripuna yang dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padangsidimpuan, bertempat di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto bersama dua orang wakil ketua, dan diikuti oleh 23 dari 30 orang jumlah keseluruhan anggota DPRD. Juga hadir Walikota Padangsidimpuan, Wakil Walikota, unsur forkopimda, Sekda, pimpinan perangkat daerah, serta para camat.

Dalam sidang bersama pihak legislatif dan eksekutif ini, ketokan palu Ketua DPRD tetapkan APBD Sidimpuan tahun 2021 sebesar Rp 816.948.480.317. Posturnya terdiri dari pendapatan Rp 816.948.480.317. Sedangkan belanja Rp 892.938.031.263, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 82.989.550.946, dan pengeluaran Rp 7.000.000.000.

Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidimpuan Marataman Siregar menuturkan, penetapan Ranperda ini diambil setelah melalui proses panjang pembahasan dan di dalamnya terdapat pendapat anggota komisi mewakili sejumlah fraksi yang ada di DPRD Padangsidimpuan.

Kemudian, dari hasil rapat panjang banggar terkait lima ranperda serta ranperda APBD 2021, terdapat beberapa kali revisi yang diajukan oleh pihak eksekutif, agar sesuai dengan prinsip anggaran yang berimbang dan dinamis.

“Maka Banggar DPRD sepakat untuk menerbitkan surat keputusan DPRD Kota Padangsidimpuan terkait dengan persetujuan lima ranperda berikut ranperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelas Marataman.

Pada kesempatan itu, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Sidimpuan yang telah melakukan pembahasan dan disetujuinya sejumlah ranperda yang diajukan itu.

“Ranperda ini mengadopsi seluruh usulan dari perangkat daerah Pemkot Padangsidimpuan dan mengacu kepada peraturan terbaru,” ujarnya dan menimpali bahwa dalam penyusunannya, pihak eksekutif mengedepankan prinsip pengelolaan anggaran atas kepentingan masyarakat. [PS/BERMAWI]
Komentar Anda

Terkini: