Ketua Tim Advokasi AMAN Minta Tangkap dan Adili ASN Terlibat Pilkada Medan

/ Senin, 16 November 2020 / 21.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Tim Advokasi Pasangan Akhyar- Salman (AMAN) meminta aparat hukum tangkap dan adili Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat atau memihak salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Medan.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Advokasi Akhyar - Salman (AMAN) Yance Aswin SH kepada wartawan Senin (16/11/2020) di Medan.

Dia mengultimatum, ASN jangan coba-coba bermain dalam proses Pilkada ini. "Kami ingatkan kembali jangan sampai nanti timbul masalah baru dimana relawan-relawan pasangan AMAN ini melakukan tindakan yang akhirnya berakibat kepada penangkapan kepada para Kadis -Kadis itu," tegasnya. 

Yance menghimbau, demi tegaknya proses hukum yang berimbang Equality Before the Law diminta seluruh aparat penegak hukum dan  penyelenggara negara, baik di tingkat Kota hingga tingkat Kelurahan harus benar-benar berani bersikap baik dan memberikan sesuatu yang merasa Aman kepada masyarakat Kota Medan.

"Kami tegaskan sekali lagi, perangkat Bawaslu kami ingatkan anda semua adalah petugas yang disumpah untuk menegakkan hukum dalam proses-proses pelanggaran yang ada tanpa berpihak, karena atas apa yang menjadi dugaan laporan dari pada kejadian Camat yang berperan aktif  dan beberapa kepling ada yang me-mobilisasi  masyarakat untuk mendukung pasangan diluar pasangan tertentu dan sudah pasti itu bukan pasangan Akhyar-Salman," tudingnya.

Untuk menyikapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, dia meminta ketegasan dan keberanian aparat karena apabila hal itu dibiarkan maka itulah awal bagaimana demokrasi di Medan ini bisa cedera dan masyarakat  menjadi tidak gembira dan merdeka menyalurkan pilihan nya di TPS.

Selanjutnya kepada ASN atau perangkat pemerintah lainnya, baik di tingkat kecamatan, lingkungan  dalam hal ini kepling maupun Camat yang ada di Kota Medan yang beredar kabar memihak salah satu pasangan calon, Tim Advokasi pasangan Akhyar- Salman meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili oknum-oknum yang sudah menyalahi apa yang menjadi kesepakatan di dalam proses demokrasi pilkada Kota Medan.

"Kenapa ini harus kami sampaikan, karena apabila ini dibiarkan maka akan menjadi bumerang atau sumbu pemicu terjadinya permasalahan pada Pilkada 9 Desember 2020 nantinya," katanya.

Dijelaskannya, pasangan AMAN mengutamakan dan mengedepankan keharmonisan di dalam proses Pilkada Kota Medan guna masyarakat Medan agar makin cerdas dan  merdeka untuk memilih dan bukan menjadi pesta memecah belah di dalam kehidupan masyarakat Medan dan karenanya kearifan dan ketulusan dari semua pihak hingga Pilkada Kota Medan bisa berhasil baik.

"Kepada penegak hukum khususnya Kepolisian, Bawaslu dan Panwascam serta  PPL harus berperan aktif, jangan hanya karena kejadian seperti ini akibat proses demokrasi ini masyarakat Kota Medan jadi terpecah belah,"harapnya.

Yance Aswin juga menilai di Pilkada Kota Medan ini, Polrestabes Medan dinilai masih rendah memonitoring dan menindak dugaan pembagian sembako dan money politik yang mulai terjadi di lapangan. 

Sebagai Tim Advokat AMAN masih berharap perbaikan dari Polrestabes dalam menyikapi dan menyelesaikan hal hal kejadian seperti diatas," pinta Yance.

Dikutip di laman m.hukumonline.com,  berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selanjutnya atas money politik dijelaskan sanksi pidananya,  pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. (PS/DIAN WAHYUDI)

Komentar Anda

Terkini: