POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Dalam
penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020,
KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru guna meningkatkan kinerja.
“Penambahan
posisi jabatan baru di lingkungan KPK terdiri
dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon
3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus,” kata Ketua KPK RI melalui
Plt Juru Bicara Ali Fikri, Minggu (22/11/2020) dalam siaran pers via Whats App
nya.
Dijelaskannya,
penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru,
jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada
kedeputian maupun kesekjenan.
Dia
merinci 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom No. 7/2020 diantaranya, 1.Deputi
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat , 2.Deputi Bidang Koordinasi dan
Supervisi , 3.Direktorat Jejaring Pendidikan, 4.Direktorat Sosialisasi dan
Kampanye Antikorupsi, 5.Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
dan 6.Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi.
Selanjutnya,
7.Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan), 8.Pusat
Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 9.Inspektorat, 10.Direktorat
Manajemen Informasi , 11. Direktorat
Deteksi dan Analisis Korupsi , 12.Bidang Perencanaan Strategis, 13.Bidang
Organisasi dan Tatalaksana dan 14.Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Posisi
lain yang ditambahkan terangnya, 15.Bagian Pemberitaan, 16.Bagian Diseminasi
dan Publikasi , 17.Sekretariat Inspektorat, 18.Sekretariat Deputi Koordinasi
dan Supervisi , 19.Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat dan 20.Staf khusus.
Ali
Fikri juga menjabarkan, dalam Perkom KPK ini terdapat 16 nama jabatan lama yang
dihapus diantaranya 1.Penasihat, 2.Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan
Masyarakat/PIPM, 3.Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d
9) dan 4.Direktorat Pengawas Internal.
Posisi
jabatan lain yang dihapus adalah, 5.Direktorat Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat, 6.Bagian Renstra Ortala, 7.Bagian Pemberitaan dan Publikasi dan 8.Sekretariat
PIPM.
“Di
tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan
lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan
baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama,” ujarnya..
Sedangkan
di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3
jabatan lama. “Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat
adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan
tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,”
beber Juru Bicara Lembaga Anti Rasuah ini.
Dia
membeberkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang
dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk
dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf
khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan
maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020.
“KPK
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi,
akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan
merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja
kami ke depan,” tegasnya. (PS/IRFANDI)