KPUD Labuhanbatu Bakal Digugat, Ini Jawaban Wahyudi

/ Kamis, 19 November 2020 / 20.36.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - Labuhanbatu - Sebanyak lima organisasi atau lembaga masyarakat bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu. Sekaitan kegiatan acara debat publik serta anggaran menelan lebih kurang sebesar Rp23 miliar pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu di Pilkada serentak 2020.


Ketua DPC KSBSI F. Hukatan Labuhanbatu Bawadi Manullang, SH, Kamis (19/11/2020) mengatakan, sebagai penyelenggara KPUD Labuhanbatu. Setiap kegiatan acara tahapan Pilkada serentak 2020 dinilai sedikit 'konyol'.  

Sebagai dari perwakilan masyarakat Labuhanbatu melalui organisasi mereka bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu tersebut.

Menurutnya, pihaknya saat ini telah melakukan pengawasan serta mengaplikasikan data- data dalam penggunaan anggaran KPUD Labuhanbatu diperkirakan mencapai Rp.30,9 miliar lebih.

Dicontohkan, anggaran tahapan diantaranya, pada logistik seperti kertas suara sampai pemasangan Baliho kelima Paslon Pilkada Labuhanbatu." Iya, organisasi kita sudah jalan berikan pengawasan dan input data-data kegiatan KPUD gunakan anggaran. Karena kita bakal gugat KPUD Labuhanbatu", tegasnya.

Senada, Ketua LPA Labuhanbatu M Azhar Harahap mengakui kegiatan seperti debat kandidat dengan anggaran dilaksanakan KPU Labuhanbatu di kota Medan seakan-akan meremehkan masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah Labuhanbatu. 

"Jadi, kita sepakat beberapa organisasi atau Lembaga, semua anggota organisasi input data dilapangan tuk buat tela'ahnya. Karena akan laporkan KPUD Labuhanbatu. Terlebih, saat ini pemerintah gencar dengan pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid 19", jelasnya. 

Begitu juga, Ketua LSM RC (Raden Center) Raden Surbakti Harahap menilai, acara debat kandidat di kota Medan, seakan tidak pro dan tak kreatif dengan masyarakat Labuhanbatu  tidak efektif. Karena, anggaran yang dikeluarkan tersebut asas praduga kita ada 'permainan' sesuai peruntukannya dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu.

"Sedikit mempertanyakanlah. APBD Kabupaten Labuhanbatu melalui dana hibah loh. Harus transparan. Jadi tak timbul pertanyaan ada apa ? Mengapa ? Dan bagaimana ? bagi pihak-pihak yang tidak mengetahuinya. Tapi kita sudah kumpul dokumen tadi sebab dalam pelaporan perlu dua alat bukti tersebut.

Apalagi, saat ini kan sudah dituntut secara transparan. Baik perundang-undangannya, maupun ketentuannya. Tunjukan kepada masyarakat Labuhanbatu kalau memang KPU transparan ke publik," kata Raden Surbakti kepada awak media, Kamis (19/11/2020).

Disisi lain, diutarakan oleh Ketua LSM Pisod Syafrizal Siregar. Penilaian Syafrizal alih-alih pada keterpaksaan seperti dilakukan pihak KPU Labuhanbatu.

Menurutnya, kesepakatan kelima organisasi kini akan mengacu pada perundang-undangan seperti diantaranya tentang keterbukaan informasi publik (KIP), PP nomor 43 Tahun 2018 berkaitan dengan pemberantasan korupsi serta Peraturan Kementerian Keuangan dan lainnya.

 "Iya, anggaran tahapan Pilkada seakan-akan terlalu dipaksa pihak KPU dari mengadakan debat kandidat di kota Medan. dan peran media itu seperti pilih kasih. Seperti jelas kali unsur Nepotismenya,"ucap Syafrizal.

Terkait dengan kritikan debat kandidat paslon Cabup/Cawabup Kabupaten Labuhanbatu di kota Medan, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi memberikan klarifikasinya kepada sejumlah awak media. Menurutnya, pihak KPU Labuhanbatu terbuka bagi semua pihak yamg melakukan koreksi. "Kita terbuka untuk siapa saja. Koreksi merupakan masukan bagi kami untuk kebaikan Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu,"ujar Wahyudi ketika ditemui diruang kerjanya Kamis (19/11/2020) siang.

Wahyudi menerangkan, pelaksanaan debat kandidat dilaksanakan di kota Medan telah melalui proses yang telah dibahas dalam rapat pimpinan dan anggota. 

"Kita tidak mau kembali terulang kejadian ketika pencabutan nomor urut paslon yang lalu. Kita sudah batasi, namun yang terjadi berbeda dilapangan. Sehingga kami mendapat teguran dari pimpinan. Debat kandidat di kota Medan pun hanya dihadiri oleh paslon dan beberapa orang tim kampanye setiap paslon, KPU dan pihak Bawaslu. Intinya, kita mengacu pada kondusifitas dan tetap melaksanakan protokoler kesehatan sesuai maklumat Kapolri,"jelasnya.

Untuk media, menurut penuturan Wahyudi, pihaknya sudah membuka ruang untuk kerjasama. Namun, membuka ruang tersebut, KPU Labuhanbatu melakukan seleksi. "Kita buka ruang kerjasama. Kemudian kita lakukan seleksi. Untuk jangkauan yang baik, hasil dari keputusan bersama kita memilih INewsTv sebagi media yang menyiarkan debat kandidat. Pemilihan media ini juga mengacu pada ke independentnya media. Tidak memihak kepada paslon apa pun,"terangnya kembali. 

Adapun kegiatan acara menggunakan anggaran dari jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020 yakni :

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih :

1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni - 14 Juli 2020)

2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli - 13 Agustus 2020)

3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus - 29 agustus 2020)

4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus - 1 September 2020).

5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 - 4 September 2020)

6. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 - 14 September 2020)

7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 - 16 September 2020)

8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 - 18 September 2020)

9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 - 28 September 2020)

10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 September - 3 Oktober 2020)

11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 - 6 Oktober 2020)

12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 - 9 Oktober 2020)

13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 - 16 Oktober 2020)

14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 - 26 Oktober 2020)

15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 - 18 Oktober 2020)

16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober - 6 Desember 2020)

Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan :

1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 - 24 Juni 2020)

2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 - 29 Juni 2020)

3. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni - 12 Juli 2020)

4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 - 19 Juli 2020)

5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 - 21 Juli 2020)

6. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 - 23 Juli 2020)

Masa Perbaikan

1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 - 24 Juli 2020)

2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 - 27 Juli 2020)

3. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 - 28 Juli 2020)

4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli - 4 Agustus 2020)

5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPu kabupaten/kota (5 - 7 Agustus 2020)

6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 - 10 Agustus 2020)

Verifikasi Faktual Perbaikan

1. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 - 16 Agustus 2020)

2. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 - 19 Agustus)

3. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 - 21 Agustus 2020)

4. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 - 23 Agustus 2020)

Tahapan Pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)
2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)
6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)
8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)
13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020) :

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. (PS/Faerdinal)
Komentar Anda

Terkini: