POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT meninjau pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 di Gedung Andromeda Ex Bandara Polonia Medan Jalan Polonia Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, Selasa (17/11).
Peninjauan yang dilakukan bersama unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan ini dilakukan untuk
melihat dan mengetahui apakah ada surat suara yang rusak atau kurang agar
nantinya akan segera ditangani, sehingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Medan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan
dengan lancar.
Saat melakukan peninjauan, Pjs Wali Kota
Medan, mengingatkan kepada seluruh pekerja penyortiran dan pelipatan surat
suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2020 agar menjalankan
tugasnya dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Sebab, tugas yang
diberikan ini tidak main-main sehingga para pekerja harus sungguh-sungguh dalam
mengerjakan tugasnya sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan
dengan lancar.
"Kerjakan ini dengan transparan,
karena ini menjadi tanggung jawab semuanya. Penyortiran dan pelipatan surat
suara ini telah ditentukan, ikuti dengan benar setiap tahapannya. Surat suara
yang telah disortir dan dilipat nantinya akan dihitung jumlahnya ada berapa.
Kemudian setelah melewati semua hal tersebut barulah suara suara ini akan
dibagikan ke TPS se Kota Medan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Wali Kota
Medan juga mengingatkan kepada seluruh pekerja dan penyelenggara untuk tetap
menjalankan protokol kesehatan. "Saya juga ingin mengingatkan kita semua
agar tidak lupa untuk tetap disiplin menjalankan 3M pada kegiatan ini. 3M yang
harus dijalankan adalah menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air dan
sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah penyortiran serta tidak lupa
untuk menjaga jarak antara satu sama lain," sebutnya.
Sebelumnya, Plh Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Medan Edy Suhartono menjelaskan, bahwa Surat Suara Pilkada Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dilakukan oleh PT Temprina Media
Grafika Bekasi. Dijelaskannya, bahwa jumlah surat suara merupakan Daftar
Pemilih Tetap ditambah dengan cadangan 2,5 Persen per Tempat Pemungutan Suara
(TPS). "Total Surat Suara yang dicetak sebanyak 1.643.175 surat Suara dan
surat Suara Pemilu Ulang berjumlah 2.000 lembar," jelasnya.
Kemudian, dijelaskannya juga produksi
surat suara dilaksanakan Pada tanggal 7 November sampai 12 November 2020. Untuk
distribusi dilakukan penyedia di pabrik di Bekasi tanggal 12 November 2020
menggunakan ekspedisi darat PT. Pos Indonesia dan sampai di Kota Medan pada
tanggal 15 November 2020 pukul 21:30 Wib. Pada tanggal 17 November dilakukan
kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara.
"Sebelum melaksanakan pekerjaannya,
para pekerja diberikan briefing mengenai tata cara penyortiran dan pelipatan
surat suara Pada tanggal 16 November 2020. Kegiatan Sortir dan Lipat Surat
Suara ini melibatkan 125 orang pekerja dari masyarakat sipil dan diperkirakan
akan selesai pada tanggal 21 November 2020. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap
menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan virus Covid-19 Seperti pengecekan
subuh tubuh, memakai masker dan menjaga jarak," ungkapnya.
Peninjauan ini juga dihadiri Komandan
Kodim (Dandim) 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar SIP, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, mewakili Kapolrestabes Medan Kabag Ops
Polrestabes Medan AKBP Ali Muddin Sinurat, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Medan
Parmonangan Siregar, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, dan pimpinan OPD di
Lingkungan Pemko Medan.(PS/RYANT)