Senin 23 November Bawaslu Tapsel Akan Tertibkan APK Paslon Pilkada Tapsel Yang Melanggar Aturan

/ Sabtu, 21 November 2020 / 13.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Senin 23 November 2020  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Pilkada Tapsel Tahun 2020 yang yang melanggar aturan.

"Penertiban itu dilakukan karena beberapa pasangan calon  masih memasang APK di tempat yang dilarang.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Tapsel DR. SL. Simbolon, M. Ag melalui komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan devisi  pengawasan Julianto, Lubis ST, MT disela sela acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Tapsel  di Lapangan Sepak Bola Siuhom Sabtu (21/11).

Menurutnya, beberapa APK  pasangan calon masih ada ditemukan di tempat tempat yang dilarang. 

"Kita akan tertibkan langsung bersama jajaran Pemkab Tapsel melalui Satpol PP,KPU Tapsel dan di backup oleh aparat keamanan," katanya.

Menurutnya, tim nanti. Akan dibagi tiga yaitu untuk wilayah  Batangangkola,, Wilayah Batangtotu dan wilayah Sipirok.  Penertiban akan dilakukan serentak baik di daerah jalan protokol, Kecamatan hingga desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Talanuli Selatan.

Sesuai dengan SK KPU Tapsel  ada beberapa titik di daerah  yang dilarang memasang APK, misalnya di kawasan perkantoran, dibadan jalan, dan tempat ibadah," ujar Julianto. 

Lebih lanjut disampaikannya, " sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah mengadakan rapat di Kantor Bawaslu Tapsel dengan Satpol PP dan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Dijelaskannya, APK juga dilarang di pasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, kawasan militer atau kepolisian.

Berikutnya juga dilarang dipasang di lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, median jalan atau pulau jalan, penerangan jalan umum, kawasan pemakaman, jembatan, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta di taman atau pepohonan.

"Kami menghimbau kepada masing masing Pasangan Calon dan tim kampanye  untuk sama-sama berpedoman kepada peraturan perundang-undangan agar Pilkada yang berintegritas, bermartabat  bisa terwujud," katanya.

Pihaknya berharap agar para Pasangan Calon maupun  tim kampanye berkoordinasi dengan Bawaslu terkait aturan-aturan khususnya pemasangan APK agar tidak terjadi penindakan karena Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan," beber Julianto. (PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: