Kepala UPT SDA Bah Bolon DiLaporkan GARANSI Ke Kejatisu

/ Senin, 07 Desember 2020 / 12.32.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN
Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara mengantarkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala UPT SDA Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sekitar pukul 11:00 Wib.Senin,(7/12/20).

Ketua GARANSI Henri Sitorus saat diwawancarai mengatakan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut yaitu pada kegiatan Program Rehabilitasi/ Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi Pada DI. Bah Karo II/ Negeri Bosar (1.838 Ha) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut)Tahun Anggaran 2019.

"Sesuai dengan hasil temuan kami dilapangan, kami telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Program Rehabilitasi/ Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi Pada DI. Bah Karo II/ Negeri Bosar (1.838 Ha) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 3.532.219.466,00". Ucap Henri

Dari hasil temuan kami pada kegiatan pekerjaan tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan yaitu seperti retak dan patah pada dinding pasangan serta kami menduga pekerjaan peningkatan Infrastruktur tersebut tidak menggunakan pondasi dan tidak sesuai dengan gambar kerja sehingga dari hasil perkiraan yang kami lakukan diduga terjadi kerugian Negara/ Daerah mencapai kurang lebih senilai Rp 650.000.000,00. Tambah Henri.


Untuk itu kami menyampaikan Laporan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti yang kami miliki kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan nomor laporan : 069/GARANSI/B/LP/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020 dan yang terlapor ialah Kepala UPT SDA Bah Bolon Sdr. Edi Suparjan, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), dan Direktur CV. Partogi Engginering (Perusahaan Pemenang Tender). Dan laporan tersebut diterima di bagian Tata Usaha oleh Bapak Abdul Rajab. Jelasnya.

Untuk itu kami akan terus mengkawal kasus dugaan korupsi tersebut,dan  Laporan yang kami sampaikan adalah bukti komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Sumatera Utara (Sumut) terkhusus di Kabupaten Simalungun. 

"Kami berharap kepada Kejatisu agar segera melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan demi untuk tegaknya hukum yang berkeadilan di Sumut,"sebutnya.

Hingga berita ini diterbitkan,Kepala UPT SDA Bah Bolon Sdr. Edi Suparjan, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), dan Direktur CV. Partogi Engginering (Perusahaan Pemenang Tender)belum dapat di konfirmasi. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: