LSM Penjara Unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi, Pertanyakan Tentang Masalah IMB PT.DPM

/ Senin, 21 Desember 2020 / 14.19.00 WIB

POSKOTASUMATER.COM-DAIRI- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara unjukrasa kekantor Bupati Dairi,Senin (21/12/2020),mempertanyakan tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada dilokasi PT.Dairi Prima Mineral (DPM) di daerah seputaran Kecamtan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi.

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan.Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan dilokasi yang telah ditentukan.


Hal itu disampaikan Jek Sihombing Ketua DPC LSM Penjara dalam orasinya di kantor Bupati Dairi,dimana dalam tuntutannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Dairi agar diproses secara hokum PT.DPM yang mendirikan bangunan tanpa IMB.

Artinya Pemkab Dairi kesannya ada kongkalikong dengan perusahaan,tentu sebagai Bupati harus bertanggungjawab tentang pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.Kami dari LSM Penjara tidak akan diam untuk menuntut keadilan tentang penegasan hukum siapa saja yang melanggar,jangan hukum itu tajam kebawah tumpul keatas,tegas Jek Sihombing.

Para pengunjukrasa (LSM Penjara) meminta kepada Bupati agar mau hadir untuk berdialog di halaman kantor Bupati ini,jangan bersembunyi,hadapi kami,percayalah pak Bupati yang mempunyai jargon perubahan harus berani menghadapi kami,dan kami tidak anarkis,kami tau aturan dan taat hukum,karena yang kami tuntut ini adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat,termasuk nasip mereka yang ada diseputaran bangunan DPM yang sering mengalami kebanjiran seperti rumah ibu ini ungkap Jek.

Hampir dua jam lebih menunggu didepan Kantor Bupati jalan Sisingamangaraja Sidikalang tersebut,namun kehadiran Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu tidak muncul-muncul,karena para pengunjukrasa menginginkan harus berhadapan langsung dengan Bupati.

Tetapi sekitar pukul 12.00 wib,muncul utusan Bupati Dairi yang mewakili Asisten I Jhonny Hutasoit,didampingingi Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi Eddy Banurea,Kadis PUPR Kab.Dairi Anggara Sinurat,Kadis Lingkungan Hidup Kab.Dairi Amper Nainggolan untuk menjumpai para pengunjukrasa.

Jhonny Hutasoit membuat pernyataan,bahwa secepatnya kami sampikan kepada Bupati apa yang disampaikan atau disuarakan LSM Penjara saat ini,percayalah kita akan tuntaskan,apalai mengenai tentang IMB tersebut.Sementara Kadis PUPR Kabupaten Dairi,Anggara Sinurat mengatakan bahwa ijin mendirikan bangunan sudah diproses saat ini.Begitu juga dengan Kadis Lingkungan Hidup Amper Nainggolan mengatakan,saat ini lagi proses.

Tetapi Ketua LSM Penjara Jek Sihombing,juga selaku orator dalam acara itu memgatakan denga tegas,pelanggaran yang dilakukan oleh PT.DPM harus dilakukan tindakan,karena dinegara kita ini diatur dengan undang-undang,dan tidak ada yang kebal hukum,jangan hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah.Mengenai IMB perusahaan suadah menyalahai,apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dairi Anggara Sinurat masih dalam proses.

Padahal bangunan sudah berdiri sekaitar satu tahun,ada apa ini ungkap Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Dairi.Walaupun ada kekecewaan atas jawaban dari Pemkab Dairi terpaksa diterima dulu,dan kita lihat seperti apa nantinya tindakan Pemkab terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT.DPM.Namun para pengunjukrasa melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Dairi,untuk meminta pertanggung jawaban mereka selaku wakil rakyat. (PS/K.TUMANGGER)




 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: