IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan.Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan dilokasi
yang telah ditentukan.
Artinya Pemkab Dairi kesannya ada kongkalikong dengan
perusahaan,tentu sebagai Bupati harus bertanggungjawab tentang pelanggaran yang
dilakukan oleh perusahaan tersebut.Kami dari LSM Penjara tidak akan diam untuk
menuntut keadilan tentang penegasan hukum siapa saja yang melanggar,jangan hukum
itu tajam kebawah tumpul keatas,tegas Jek Sihombing.
Para pengunjukrasa (LSM Penjara) meminta kepada Bupati agar
mau hadir untuk berdialog di halaman kantor Bupati ini,jangan
bersembunyi,hadapi kami,percayalah pak Bupati yang mempunyai jargon perubahan
harus berani menghadapi kami,dan kami tidak anarkis,kami tau aturan dan taat hukum,karena
yang kami tuntut ini adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat,termasuk nasip
mereka yang ada diseputaran bangunan DPM yang sering mengalami kebanjiran
seperti rumah ibu ini ungkap Jek.
Hampir dua jam lebih menunggu didepan Kantor Bupati jalan
Sisingamangaraja Sidikalang tersebut,namun kehadiran Bupati Dairi Eddy Keleng
Ate Berutu tidak muncul-muncul,karena para pengunjukrasa menginginkan harus
berhadapan langsung dengan Bupati.
Tetapi sekitar pukul 12.00 wib,muncul utusan Bupati Dairi
yang mewakili Asisten I Jhonny Hutasoit,didampingingi Kepala Satpol PP
Kabupaten Dairi Eddy Banurea,Kadis PUPR Kab.Dairi Anggara Sinurat,Kadis
Lingkungan Hidup Kab.Dairi Amper Nainggolan untuk menjumpai para pengunjukrasa.
Jhonny Hutasoit membuat pernyataan,bahwa secepatnya kami
sampikan kepada Bupati apa yang disampaikan atau disuarakan LSM Penjara saat
ini,percayalah kita akan tuntaskan,apalai mengenai tentang IMB
tersebut.Sementara Kadis PUPR Kabupaten Dairi,Anggara Sinurat mengatakan bahwa
ijin mendirikan bangunan sudah diproses saat ini.Begitu juga dengan Kadis
Lingkungan Hidup Amper Nainggolan mengatakan,saat ini lagi proses.
Tetapi Ketua LSM Penjara Jek Sihombing,juga selaku orator
dalam acara itu memgatakan denga tegas,pelanggaran yang dilakukan oleh PT.DPM
harus dilakukan tindakan,karena dinegara kita ini diatur dengan
undang-undang,dan tidak ada yang kebal hukum,jangan hukum itu tumpul keatas dan
tajam kebawah.Mengenai IMB perusahaan suadah menyalahai,apa yang dikatakan oleh
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dairi Anggara Sinurat masih dalam proses.
Padahal bangunan sudah berdiri sekaitar satu tahun,ada apa ini ungkap Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Dairi.Walaupun ada kekecewaan atas jawaban dari Pemkab Dairi terpaksa diterima dulu,dan kita lihat seperti apa nantinya tindakan Pemkab terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT.DPM.Namun para pengunjukrasa melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Dairi,untuk meminta pertanggung jawaban mereka selaku wakil rakyat. (PS/K.TUMANGGER)