Pasca Tudingan Konfercab PCNU Medan Langgar AD/ART, Careteker Nngaku Tak Kenal 13 MWC NU

/ Jumat, 18 Desember 2020 / 08.43.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kisruh di tubuh kader Nahdatul Ulama agaknya makin panjang. Pasalnya Careteker PCNU Medan Dr Ibnu Affan SH MHum mengaku tak mengenal 13 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang menyuratinya atas komplain dan tudingan melanggar AD/ART nya Konfercab PCNU November 2020 lalu.

"Pelaksanaan Konfercab PCNU Medan diikuti 21 MWC NU se Kota Medan. 13 MWC yang menyurati tidak saya kenal. Silahkan saja orang mengaku MWC, NU tapi kita tak kenal," kata Ibnu Affan, Kamis (17/12/2020).

Menyangkut 3 surat yang dilayangkan MWC NU ke Careteker, Ibnu Affan kembali menegaskan tak mengenal pada MWC yang menyuratinya itu. 

"Kita tak mengurus NU kita saja yang resmi, kalau orang mau bilang apa terserah. Pusing kita itu. Saya ada terima surat, tapi 13 MWC saya enggak pedulikan karena saga tak kenal, ngapain saya bahas," ujarnya lagi.

Disinggung, SK Careteker PCNU dari PBNU yang diterima Ibnu Affan terkait Mosi Tak Percaya 14 MWC NU yang sama, Ketua Careteker ini mengaku tak mengetahui. "Saya tak tahu itu, yang jelas sejak menerima SK, saya benahi MWC. Saya gas terus tanpa lihat kiri kanan, kita maju terus. Kita tak mau NU dibawa kepentingan pribadi," elaknya.

Dia juga mengaku, saat menjadi Careteker PCNU Medan, Ibnu Affan tak ada menerima kliem adanya MWC NU di Kota Medan. "Waktu itu tak ada melapor, tak ada MWC yang melapor. Tak ada MWC yang bilang saya MWC masih aktif," urainya.

Statemen Careteker PCNU ini kontan dibantah para pengurus MWC NU. Berro Tarigan SPd yang menjabat Ketua Tafidziyah MWC NU Kec. Medan Baru menyayangkan statemen Ketua Careteker PCNU Medan itu.

"Kami Pengurus MWC NU Medan Baru aktif. Atas dasar ajuan Mosi Tak Percaya kamilah adanya SK PBNU untuk Careteker," katanya, Kamis (17/12/2020).

Dari data yang diterima poskotasumatera.com, dalam SK PBNU no. 551 tanggal 1 September 2020 tertera dasar Surat Keputusan yang pokok pembekuan PCNU Medan dan mengangkat 7 pengurus menjadi Careteker PCNU Medan diketuai Ibnu Affan didasari adanya surat PWNU Sumut tentang Mosi Tak Percaya 14 MWC NU di Kota Medan.

Dalam SK PBNU ini juga hanya menyebutkan pembekuan pengurus PCNU Medan dan tidak ada menyebutkan membekukan MWC NU di bawahnya.

Selanjutnya, tugas Careteker PCNU dalam SK tersebut melaksanakan tugas organisasi dan fungsi PCNU Medan dan menyelenggarakan Konfercab PCNU Medan 3 bulan ke depan sejak SK diterima.



Diberitakan sebelumnya, 13 MWC NU di Kota Medan menuding pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdatul Ulama Medan digelar sepihak dan dituding ilegal dan cacat hukum karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi hasil Mukhtamar Jombang 2015. 

Konfercab NU Medan yang dimaksud 13 Pengurus MWC NU ini adalah proses pemilihan Rois PCNU Medan KH Abdul Holomoan Lubis LC MA dan Tanfidziyah diketuai Drs KH Sutan Syahrir Dalimunte MA, Sekretaris Muas Daulay SPd MPd dan Bendahara H Halim Hasibuan S.Sos. 

Dalam surat 13 MWC di Kota Medan bernomor 03/ XI/2020 tertanggal 23 November 2020 yang diterima poskotasumatera.com, Rabu (16/12/2020) dijelaskan, awalnya Pengurus PCNU Medan dibekukan dan dibentuk Careteker diketuai Dr Ibnu Affan SH MHum yang diamanatkan menyelenggarakan Konfercab PCNU Medan paling lambat 30 November 2020. 

Dalam setahu bagimana, 13 pengurus MWC NU di Kota Medan antara lain Rois dan Ketua Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimoon, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Selayang. Medan Sunggal, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Belawan dan Medan Timur tak mendapat respon dalam mengupayakan informasi pelaksanaan Konfercab PCNU Medan. 

Masih disampaikan dalam surat 13 MWC NU yang ditujukan ke Careteker PCNU Medan, sudah 2 kali mereka menyampaikan surat namun tak direspon dan akhirnya diketahui dari media massa dan online, Kepengurusan PCNU Kota Medan telah melaksanakan pemilihan Rois dan Ketua.

Para pengurus MWC menilai, pelaksanaan Konfercab yang diselenggarakan Careteker PCNU yang tak melibatkan mereka selaku pemilik hak suara dari 21 MWC yang ada di Kota Medan adalah ilegal karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi hasil Mukhtamar Jombang 2015 silam. 

Dalam surat 13 Pengurus MWC NU ini juga diultimatum, jika surat mereka tak direspon akan menggelar konfrensi pers dan melaporkan masalah tersebut ke Pengurus Besar (PB) NU agar menguak kejadian sebenarnya pelanggaran AD/ART yang diduga dilakukan oknum Careteker PCNU Medan saat ini. (PS/RED)



 




Komentar Anda

Terkini: