POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menerima sertifikat aset tanah milik Pemko Medan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Dadang Suhendi di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (2/12). Selain sertifikat, Pjs Wali Kota juga menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari salah satu pengembang perumahan.
Sertifikat tanah dan PSU tersebut diterima Pjs Wali Kota ketika menghadiri
Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumatera Utara dengan
tema, "Integrasi Tax Clearence Daerah". Prosesi penyerahan
disaksikan langsung Gubsu Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan
Koruspsi (KPK) Lili Pintauli Siregar beserta unsur pencegahan korupsi dari KPK,
sejumlah Bupati/Wali Kota se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut yang menghadiri
kegiatan tersebut.
Menurut Pjs Wali Kota, ada 6 sertifikat aset tanah milik Pemko Medan yang
diterima. Diakuinya, masih banyak lagi aset tanah milik Pemko Medan yang belum
disertifikatkan. Padahal ungkapnya, keberadaan sertifikat sangat penting
sebagai alas hak tanah yang sah. Dengan demikian aset Pemko Medan lebih terjaga
dan terlindungi dengan baik, sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan secara
optimal.
“Kita sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN agar menerbitkan
setifikat aset tanah milik Pemko Medan. Kini sedang dalam proses, kita harapkan
secepatnya selesai guna melindungi aset tanah yang kita miliki,” kata Pjs Wali
Kota didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR)
Kota Medan Benny Iskandar.
Selain Pjs Wali Kota, sejumlah kepala daerah di Sumut juga mendapatkan
sertifikat tanah dari Kepala Kanwil BPN Sumut. Usai penerimaan 6 serfikat, Pjs
Wali Kota selanjutnya menerima PSU dari salah seorang pengembang perumahan di
Kota Medan. Sebab, PSU merupakan milik pemerintah sehingga pengembang wajib
menyerahkannya.
"PSU ini kan milik pemerintah, jadi pengembang harus menyerahkannya
karena tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini sesuai dengan UU No.1/2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No.9/ 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman
Daerah,” jelasnya.
Mengacu hal itu, lanjutnya, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk
menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat
1 tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah. “Untuk itu
kita akan minta kepada para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU ke Pemko
Medan,” harapnya. (PS/RYANT)