Miliki Sabu,Nanda Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai Terancam 20 Tahun Penjara

/ Jumat, 29 Januari 2021 / 05.11.00 WIB

*Nanda Terancam 20 Tahun Penjara (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Arnanda Siregar disapa Nanda(39)warga jalan Bacang Lk I Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai kedapatan miliki narkotika jenis sabu saat sedang berdiri dipinggir jalan di Es dengki Jalan Mesjid Al hidayah Lk IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.



Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui kasubag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Mesjid Al hidayah Lk IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

"Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan,"sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Menurutnya,Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku  Yang sedang berdiri dipinggir jalan.



"Adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada tepat dibawah pelaku yang dilemparkan dari dalam kantong sebelah kiri pelaku dan terletak tepat dibawah pelaku yang dibuang melalui tangan kiri pelaku.

Pada saat itu juga dipertanyakan kepada pelaku siapa pemilik Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut.
Mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah pelaku sendiri.

Barang bukti berupa,1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21  (nol koma dua puluh satu) gram.

"Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku di bawa kekantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kasubaghumas Polres Tanjungbalai,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Kini,pelaku meringkuk disel tahanan Polres Tanjungbalai dijerat Pasal yang dipersangkakan  Pasal 114 Ayat  (1) Sub  112 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Paling lama 20 Tahun penjara. 

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: