POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid PPUD, Kasi Penyidik, Kanit Intel dan para anggota Satpol PP Kota padangsidimpuan kembali menertibkan para pedagang maupun pengguna badan jalan disekitar jalan protokol yang melanggar Perda 41 tahun 2003 dan Perda 08 tahun 2005 Selasa (12/1).
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim.Dalimumthe mengatakan tidak akan bosan-bosannya menurunkan anggota untuk menertibkan para pedagang dan pengguna jalan yg melanggar Perda tersebut sampai para pelanggar mulai sadar dan jera terhadap pelanggaran mereka sendiri dan tidak mengulanginya lagi.
Penertiban dilakukan agar Kota Padangsidimpuan terlihat asri dan bagus. Kasatpol PP meminta agar masyarakat tidak lagi berjualan di badan jalan karena badan jaln adalah hak pengguna kenderaan.(PS/BERMAWI)