21 Hari Ops Antik Toba 2021 di Labuhanbatu,126 Kasus Narkoba Diungkap

/ Jumat, 19 Februari 2021 / 12.08.00 WIB
Paparan Hasil Pengungkapan 126 Kasus Tindak Pidana Narkoba Selama Ops Antik Toba 2021 Oleh Kapolres Labuhanbatu. PS/DHARMA BAKTI

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Selama dua puluh satu hari pelaksanaan Operasi Antik Toba terhitung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021, Polres Labuhanbatu beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 126 kasus tindak pidana narkoba.

Dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH beserta Pejabat Utama (PJU) lainnya mengatakan dari 126 Laporan Polisi (LP) tindak pidana narkotika, 148 tersangka berhasil ditangkap, 2 dua orang diantaranya diberi tindakan tegas terukur.

"Dari 126 kasus dengan 148 tersangka itu disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 389,22 gram, Ekstasi 22 butir, ganja 98,02 gram dan empat batang pohon ganja. Dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap," jelasnya, Rabu (17/2/2021).

Ia juga mengatakan, 126 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap itu terdiri dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 59 kasus, Polsek Kualuh Hulu 10 kasus, Polsek Panai Tengah 8 kasus, Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus.

Selanjutnya, Polsek Kampung Rakyat 6 kasus, Polsek Bilah Hilir 5 kasus. Untuk Panai Hilir,Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus. Kemudian, Polsek Kualuh Hilir, Polsek Merbau, Polsek Aek Natas masing 1 kasus, Polsek Sei Kanan 2 kasus dan Polsek Silangkitang 1 kasus.

Ia juga menjelaskan, 148 tersangka itu terdiri dari 144 laki laki dan 4 orang perempuan. 2 orang tersangka berinisial MZ 30 tahun warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H 45 tahun warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara diberi tindakan tegas terukur tersebut adalah kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu.

"Selain itu, selama pengungkapan, ada enam tersangka yang ditangkap yakni AR (29), DPB (27) dan ST dengan barang bukti shabu seberat 47,7 gram netto. MZ (30), H (45) dengan barang bukti 46,98 gram netto dan Muh. RT dengan barang bukti 98,16 gram netto. Ke enam tersangka tersebut adalah terduga jaringan berinisial AS (44) dengan barang bukti shabu seberat 51,1 gram netto," terangnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Polres Labuhanbatu menempati urutan ke dua setelah Polrestabes Medan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.Hal itu, katanya, menunjukan komitmen dalam menekan Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Harapan kedepannya semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba," pungkasnya. (PS/DHARMA BAKTI
Komentar Anda

Terkini: