POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Bea Cukai Belawan memusnahkan barang hasil pelanggaran UU Kepabean yang tidak dikuasai dan barang milik Negara, Rabu 10/02/2021 pukul 09.00 Wib pagi di Depo Continer PT.Artha Samudra Kontindo.
Pemusnahan ini diantaranya, bawang ex barang tidak dikuasai dan buah Pinang ex Barang Milik Negara itu adalah dari Sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan intansi terkait seperti Polri , Kejaksaan, Karantina dan Pelindo I (Persero).
Pemusnahan Bawang ex barang tidak dikuasai dan buah Pinang ex barang milik negara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan SH.MH, Kasi Pidum Kejari Belawan Eka Purba SH,MH serta pejabat Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.
Dalam sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo mengatakan, kalaborasi antar intansi turut berperan dalam Penanganan Continer Shortoge (krisis kelangkaan containar) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi akhir - akhir ini dimasa pandemi Covid -19.
Lebih lanjut dikatakan, Tri Utomo, ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5) dimana berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara dan barang yang menjadi milik negara sesuai pasal 4 ayat 1: Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.
"Terhadap penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang milik negara, milik kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai dan buah pinang eks barang milik negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kelurahan Terjun Kecamatan Marelan Kota Medan.
"Dari barang pemusnah tersebut diperkirakan total nilai pungutan negara atas bawang dan buah pinang sebesar Rp 257.671.984 juta," jelas Tri Utomo pada wartawan poskotasumatera.com. (PS/SYAMSUL)