Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Pelanggaran Kepabean

/ Jumat, 12 Februari 2021 / 13.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Bea Cukai Belawan memusnahkan barang hasil pelanggaran UU Kepabean yang tidak dikuasai dan barang  milik Negara, Rabu 10/02/2021 pukul 09.00 Wib pagi di Depo Continer PT.Artha Samudra Kontindo.

Pemusnahan ini diantaranya, bawang  ex barang tidak dikuasai  dan buah Pinang ex  Barang Milik Negara itu adalah dari Sinergi Kantor  Pengawasan dan  Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan  dengan intansi terkait seperti Polri , Kejaksaan, Karantina dan Pelindo I (Persero).

Pemusnahan Bawang ex barang tidak dikuasai dan buah Pinang ex barang milik negara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai  Belawan  Tri Utomo Wibowo dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan SH.MH, Kasi Pidum Kejari Belawan Eka Purba SH,MH serta pejabat Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.

Dalam sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo mengatakan, kalaborasi antar intansi turut berperan  dalam Penanganan  Continer Shortoge (krisis kelangkaan containar) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi akhir - akhir ini dimasa pandemi Covid -19.

Lebih lanjut dikatakan, Tri Utomo, ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF  1.5) dimana berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang  yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara dan barang yang menjadi milik negara sesuai pasal 4 ayat 1: Barang yang dinyatakan  tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.

"Terhadap  penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang milik negara, milik kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe  Madya Pabean  Belawan  berupa pemusnahan bawang  yang telah busuk eks barang  tidak dikuasai dan buah pinang eks barang milik negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kelurahan Terjun Kecamatan Marelan Kota Medan.

"Dari  barang pemusnah tersebut diperkirakan total  nilai pungutan negara atas bawang dan buah pinang sebesar Rp 257.671.984  juta," jelas Tri Utomo pada wartawan poskotasumatera.com. (PS/SYAMSUL)




Komentar Anda

Terkini: