Gerakan Gemar Berinfak Diterapkan Di SMP Swasta Labuhan Rasoki

/ Sabtu, 20 Februari 2021 / 20.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Gerakan gemar berinfak di sekolah  adalah perbuatan mengeluarkan sebagian harta atau uang. Infak menjadi salah satu implementasi amal ibadah seseorang terhadap Allah SWT dalam kehidupan keseharian. Dalam amalan infak terkandung nilai-nilai keikhlasan dalam berbuat baik dan beramal saleh.


Kasek SMP Swasta Labuhan Rasoki  Yunaidi S. Batubara kepada awak media online  di ruang kerjanya  Desa Labuhan Rasoki Sabtu (20/2) mengatakan bahwa infak di awalnya memang sulit,  namun lama kelamaan menjadi kebiasaan.

Untuk berinfak bukan hanya diterapkan kepada siswa/i namun juga kepada guru. 

Hasil infak yang dikumpul dari warga SMP S Labuhan Rasoki, diberikan kepada kaum. dhuafa dan anak yatim piatu," ujar Kasek. 

Untuk  siswa/i yang beragama Kristen kita kenal dengan berbagi kasih, akan kita salurkan ke Warga masyarakat yang beragama kristen yang dinilai kurang mampu, " ujar Batubara.


Dijelaskan Kasek, " selain itu, infak juga bernilai sosial, tolong menolong dan rela berkorban. Kebiasaan berinfak seyogyanya sudah ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah. 

Kebiasaan ini akan menumbuhkan kegemaran untuk beramal saleh dan berbuat kebaikan termasuk gemar berinfak.

Di lembaga sekolah, kegemaran berinfak sesuai dengan kurikulum pendidikan karakter dimana kegemaran ini akan menanamkan nilai-nilai spiritual dalam diri siswa. Oleh sebab itu berinfaq dan kegemaran berinfaq harus ditumbuhkembangkan pada diri siswa.
 
Kegemaran berinfaq dilandasi dengan keikhlasan. Artinya gerakan gemar berinfak dilandasi dengan keikhlasan dan bukan dengan paksaan atau desakan.Dengan demikian pelaksanaan pengumpulan infak di sekolah haruslah tanpa paksakaan," ujarnya.

Anjuran berinfak kepada siswa, bisa dilakukan oleh pihak sekolah dan guru dengan menyisihkan sebagian kecil uang belanja siswa. Sedangkan pelaksanaannya ditugaskan kepada siswa, misalnya melalui pengurus Osis.
 

Sebelum dilaksanakan program gemar berinfak, maka pihak sekolah dan guru perlu memberikan pemahaman kepada siswa tentang gerakan gemar berinfak. Tujuannya adalah supaya tumbuh pemahaman dan kesadaran dalam diri siswa untuk beramal saleh termasuk berinfak dengan ikhlas.
 
Gerakan gemar berinfak di sekolah dilaksanakan dengan prinsip sukarela dan ikhlas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penarikan infak, sedekah, zakat dan wakaf dengan kerelaan.


Penarikan infak dilakukan oleh siswa dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan keagamaan dan sosial siswa di sekolah. Penarikan tersebut haruslah didasari dengan kerelaan, bukan paksaan kepada siswa.tanpa paksaan.  Dengan demikian gerakan gemar berinfak di sekolah menjadi amal saleh bagi diri siswa," ujar Kepala Swasta Labuhan Rasoki. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: