Polresta Deli Serdang Bantah Tangkap Lepas Penyalahguna Narkotika

/ Sabtu, 20 Februari 2021 / 22.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang membantah dugaan tangkap lepas dua pelaku penyalahgunaan Narkotika warga Dusun Lau Bintang Desa Lau Rempak Kecamatan STM HIlir.

Hal Ini disampaikan Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK kepada wartawan, Jumat (20/2/2021), Kasat menerangkan kalau penahanan terhadap kedua tersangka tidak dapat dilakukan karena tidak cukup bukti.


"Mhn maaf pak kemarin siap rapat sy belum jawab, Untuk yang Bapak tanyakan tadi kita kembalikan ke orangtuanya disaksikan oleh perangkat desa karena tidak cukup bukti untuk naik sidik dan urine mereka negatif Trims.


Jadi bukan tangkap lepas tetapi karena memang tidak bisa kita naikan statusnya ke penyidikan" terang Kompol Ginanjar.


Hal ini dikatakan Kasat menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya, Polresta Deli Serdang diduga melakukan Tangkap Lepas (Talas) terhadap terduga  penyalanggunaan Narkotika jenis Sabu, inisial F dan T warga Dusun 2 Lau Bintang Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap tim Satreskrim Polsek Talun Kenas pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB dan dibebaskan pada Kamis  (18/2/2021) malam.


Menurut informasi yang diterima awak wartawan, F dan T berdasarkan informasi  masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi Narkotika dan sebagai tempat mengkonsumsi sabu sabu.


Berdasarkan laporan masyarakat tim Reskrim Polsek Talun kenas melakukan penyidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.


Dilokasi petugas menemukan adanya sebuah gubuk semi permanen bangunan bertingkat yang diduga kuat dijadikan lapak transaksi dan pemakaian Narkotika.


Saat petugas dan pelapor mendekati gubuk ada seorang laki laki tak dikenal melarikan diri ke arah semak semak, sedangkan dua laki laki inisial F dan T tidak berhasil melarikan diri dan diamankan petugas.


Dan kemudian pelapor bersama dengan rekan lainnya melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan kemudian kedua tersangka lalu diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses selanjutnya.


Dalam pengrebekan itu petugas mengamankan dua buah bong terbuat dari botol Aqua gelas, satu buah bong terbuat dari botol sprite, satu buah pipet pyrex, dua buah pipet yang dibentuk menjadi sekop, satu bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dua unit HP, satu unit HP Rusak dan Dompet.


Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan yang dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) membenarkan telah mengamankan dua warga Dusun Lau Bintang Desa Lau Rempak inisial F dan T terduga penyalahgunaan Narkotika dan kedua tersangka telah diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.


"Sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta bang" jawab Kapolsek Talun Kenas.


Namun belum diketahui penyebabnya, kabar berkembang di kalangan masyarakat Lau Rempak bahwa kedua tersangka yang sebelumnya diamankan petugas Polsek Talun Kenas telah dibebaskan pada Kamis (18/2/2021). "Kamis malam itu keduanya telah dibabaskan, mungkin kasusnya sudah selasai" ujar seorang warga menjawab konfirmasi wartawan.


Sementara Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp belum memberi jawaban.(PS/HERISEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: