Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Man Batak

/ Kamis, 25 Februari 2021 / 15.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu kembangkan kasus bandar narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. 

Kasus tersebut dikembangkan penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Jalan SM Raja, Medan, Kamis (25/2/2021).

Penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan melalui kasus dari 3 anak buah Man Batak yang berhasil ditangkap yakni RER alias Penden Mata Kero (41) yang ditangkap tanggal 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45) dan MZ alias Zuned (30) ditangkap bersama ditanggal 7 Februari 2021. Ogut dan Zuned  tersangka yang dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan, dari pemeriksaan ketiga tersangka ini, dalam perkara yang berbeda berkas dengan tersangka Man Batak. 

"Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya. Masing masing di 3 LP yang berbeda, dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat,"ujar AKP Martualesi.

Secara kooperatif Man Batak menerangkan, bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010. "Man Batak mengakui, ketiga orang tersangka memang benar anggotanya dalam menjalankan bisnis haram ini,"ucap AKP Martualesi.
AKP Martualesi memaparkan keterangan dari Man Batak, dimana Man Batak sudah merasa curiga dirinya (Man Batak) telah diincar pihak Kepolisian. Man Batak pun meminta kepada seluruh anggotanya untuk memberhentikan dahulu. Seperti anggotanya Penden Mata Kero yang ditangkap lebih dahulu (5/1/2021).

"Dari pengakuan Man Batak, semua anggotanya diminta berhenti dulu. Karena Man Batak sudah mengetahui dirinya diincar Polisi. Namun, anggotanya Penden sudah duluan ditangkap. Kemudian di tanggal 9 Januari 2021 dari pengembangan kasus, Man Batak kita tangkap. Saat itu, Man Batak sedang menyiapkan stok sabu untuk diedarkan setelah situasi aman. Inilah alasan Man Batak mengatakan dirinya sulit untuk ditangkap Polisi,"papar AKP Martualesi.

Lanjut AKP Martualesi, Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tandasnya. (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: