Sekda Jabat Plh Bupati Samosir

/ Rabu, 17 Februari 2021 / 18.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Kabupaten Samosir untuk beberapa hari kedepan, dipimpin Sekretaris daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, yang menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Samosir.  

Surat penunjukan Plh Bupati Samosir itu tertuang pada surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/1403/2021, dan telah diterima Pemkab Samosir, rabu (17/2).


Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga mengatakan penetapan Plh dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, periode 2016-2021 sudah habis masa jabatannya.


Mangihut menjelaskan 13 Kabupaten/Kota se sumut yang ikut pilkada pada 9 desember 2019 lalu, dan pelantikannya masih ditunda, secara keseluruhan dijabat oleh Sekda daerah itu sendiri menjadi Plh Bupati/Walikota.


"Tentunya kebijakan itu diambil oleh Gubernur Sumut, karena belum adanya surat dari Mendagri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang sudah berakhirnya masa jabatannya". Kata Mangihut. (PL/PS)

Komentar Anda

Terkini: