Surat penunjukan Plh Bupati Samosir itu tertuang pada surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/1403/2021, dan telah diterima Pemkab Samosir, rabu (17/2).
Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga mengatakan penetapan Plh dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, periode 2016-2021 sudah habis masa jabatannya.
Mangihut menjelaskan 13 Kabupaten/Kota se sumut yang ikut pilkada pada 9 desember 2019 lalu, dan pelantikannya masih ditunda, secara keseluruhan dijabat oleh Sekda daerah itu sendiri menjadi Plh Bupati/Walikota.
"Tentunya kebijakan itu diambil oleh Gubernur Sumut, karena belum adanya surat dari Mendagri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang sudah berakhirnya masa jabatannya". Kata Mangihut. (PL/PS)