Simpan Sabu 118.20 Gram di Dalam Jok Sepeda Motor, Iqbal Diciduk Polisi

/ Jumat, 19 Februari 2021 / 08.27.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - MIM alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai di tangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Lantaran edarkan barang haram narkotika jenis Sabu


Iqbal di tangkap di Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Selasa (16/2) sekira pukul 04.00 WIB. 

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku di tangkap bersama barang bukti dari dua lokasi berbeda. 
Dari lokasi pertama petugas menemukan barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat,1 buah plastik asoy warna hitam selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik.

"Kemudian dari lokasi kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna biru 2 buah pipa kaca pirex, 2  buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet,"katanya.

Di jelaskan AKBP Robin Simatupang, pengungkapan ini karena adanya kerja sama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor matic merek Spacy warna Hitam.

Dengan adanya informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersebut di parkirkan di rumah kakek tersangka yang berada di Simpang Belidaan Dsn.XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
"Tim langsung berkoordinasi dengan Plt Kades Firdaus Jamhuri untuk melakukan pemeriksaan didalam jok sepeda motor tersebut. Ternyata didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,"jelasnya.

Dari interogasi terhadap pemilik rumah, narang bukti sepeda motor tersebut dititipkan tersangka dari hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.

Selanjutnya Tim bergerak menuju ke Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah tempat dimana Iqbal berada saat itu. Walau saat kedatangan Tim, Iqbal sempat akan berusaha menghilangkan barang bukti ke dalam kloset. Iqbal pun akhirnya dapat di tangkap Tim Satres Narkoba Polres sergai.

"Tersangka dapat kita tangkap dan mengakui memperoleh narkoba tersebut dari S alias Pai, dia seorang Napi Tanjung Gusta," ungkapnya

Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,"tutup AKBP Robin.(PS/SIDDIK)
Komentar Anda

Terkini: