Dishub Kota Padangsidimpuan Imbau PKL untuk Tidak Berjualan di Badan Jalan

/ Sabtu, 06 Maret 2021 / 03.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan bersama tim gabungan terus   mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Aceh Hutasuhut, S. Sos di Kantornya pada Jum'at (05/01/2021).

“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak  menggunakan Badan Jalan, Trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di badan jalan. 

Aceh mengatakan  pihaknya bersama tim gabungan  terus  melakukan tindakan secara persuasif kepada PKL,  berupa  larangan berjualan  di sepanjang  Jalan Thamrin agar tidak memicu kemacetan. 

“Kita melakukan tindakan  secara persuasif melalui pemberitahuan surat  dan teguran,  kedepannya juga akan dilakukan tindakan persuasif larangan pengguna badan jalan untuk PKL di wilayah-wilayah lain yang ada di Kota Padangsidimpuan," ujar Aceh Hutasuhut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Aceh Hutasuhut mengatakan selama ini banyak PKL khususnya Jalan Thamrin yang melakukan aktivitas jualannya di Badan Jalan dan di lokasi parkir tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan membuat kemacetan.

Kita sudah menghimbau melalui personil yang turun langsung ke lapangan untuk memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan lokasi parkir.

Aceh menyampaikan menurut Undang Undang bagi PKL  yang masih melanggar tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000. Para PKL juga melanggar Peraturan Daerah. 

Aceh Hutasuhut berharap, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan.

Begitu juga kepada tukang beca,  Kabid Lalin bersama personil Dishub selalu memberikan pembinaan kepada Tukang beca agar parkir di jalan menunggu sewa satu baris,  dan jangan dua  baris untuk menghindari kemacetan di jalan raya. 


“Sehingga kota kita menjadi kota yang tertib dan lalu lintasnya lancar agar terwujud Kota Padangsidimpuan Kota Yang bersinar," ucap Aceh Hutasuhut. (PS/BERMAWI) 
Komentar Anda

Terkini: