Menko PMK RI Serahkan Santunan BPJamsostek Sebesar Rp85,6 juta Kepada Ahli Waris Di Gunungsitoli

/ Jumat, 19 Maret 2021 / 18.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM.
GUNUNGSITOLI-Menko Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati serahkan santunan BPJamsostek sebesar Rp85,6 juta kepada ahli waris di Aula Kantor Wali Kota Gunung Sitoli, Rabu (17/3).


Santunan jaminan sosial BPJamsostek sebesar Rp85,6 juta lebih itu merupakan klaim terhadap 2 peserta BPJamsostek yang meninggal dunia pada Januari 2021 atas nama Sekheni Mendrofa sebesar Rp42 juta dan Roy Berkat Selamat Waruwu sebesar Rp43.653.325.

Penyerahan santunan yang digelar di sela sela kegiatan kunjungan kerja Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Effendy dan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kota Gunung Sitoli dihadiri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, MSi, Kepala Kantor BPJamsostek Padangsidimpuan, Muhammad Syahrul, Sekda Provsu Dr. Sabrina, MSi dan unsur Forkopimda.

Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan, Muhammad Syahrul mengatakan, pemberian santunan jaminan sosial kepada ahli waris 2 perserta BPJamsostek di Gunung Sitoli merupakan bukti betapa pentingnya jaminan sosial ketikaterjadi hal yang tidak diinginkan.



Dijelaskan, Sekheni Mendrofa, pegawai tidak tetap di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak 01 Januari 2020 dan sekira satu tahun kemudian, tepatnya 18 Januari 2021, Sekheni Mendrofa meninggal dunia akibat sakit.



Sekheni Mendrofa tercatat ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sehingga keluarga atau ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan

Roy Berkat Selamat Waruwu meninggal dunia tanggal 02 Juni 2020 karena sakit paru-paru dan berhak mendapatkan santunan Jaminantanggal 02 Juni 2020 karena sakit paru-paru dan berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp1.653.325 yang diterima saudara kandungnya, Elvikurnia Wati Waruwu,” paparnya.



Terhadap kedua ahli waris peserta BPJamsostek yang menerima Santuanan, Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan mengucapkan belasungkawa dan berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggakan.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: