Sidang Lapangan PN Sei Rampah, Tergugat Tolak Klaim Penggugat

/ Rabu, 24 Maret 2021 / 00.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan Sidang Lapangan di Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, selasa (23/3/2021)

Sidang Lapangan tersebut digelar dalam perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN Srh antara Nursiah Purba (penggugat) lawannya Asti Br. Gultom (tergugat), 

Pantauan crew Media ini dilokasi Objek perkara yang menjadi Sidang Lapangan adalah areal pesawahan irigasi teknis

Namun tiba tiba dilokasi Penasehat Hukum dari Tapia Be Sinaga (pihak tergugat) menolak klaim penggugat atas lahan tersebut, kata Manahan Sembiring SH 

"Pasalnya berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tebing Tinggi  Nomor 31 tahun 2010 yang telah dikeluarkan, maka luas lahannya sekitar 2.5 hektar," katanya lagi

"Soal putusan tersebut kami tidak mempermasalahkan. Namun masalah ini muncul setelah Penggugat kembali melakukan gugatan ke PN Serdang Bedagai, dengan luas lahan yang bertambah sehingga mengakibatkan lahan milik kliennya masuk menjadi Objek perkara," terangnya.

Penolakan itu langsung disampaikan Manahan Sembiring kepada Ketua Majelis Hakim saat Sidang Lapangan PN Serdang Bedagai yang diketuai Zulfikar, SH, MH, ketika meninjau lokasi yang diajukan Nursiah Br Purba (Penggugat) saat itu di dampingi Edi Purwanto, SH. 

Namun kekisruhan itu tidak berlangsung lama, setelah pihak majelis menjelaskan bahwa mereka hanya melihat batas batas lahan yang diklaim penggugat dan tergugat, akhirnya sidang lapangan dapat berjalan tertib.

Terlihat dilokasi turut mendampingi Majelis Sidang Lapangan yakni Febriani, SH, Ferdian Permadi, SH,MH, keduanya Hakim Anggota, dan M. Syarif Nasution, SH selaku Panitera serta Rahmadiansyah, SH selaku Juru Sita.

Kemudian dari pihak BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Mindo R. Sialagan, SH selaku Koordinator subtansi Perkara Sengketa, Selfie Manurung, STr, Ferri Manurung, AP.m dan Sella Amelia. 

Sedangkan dari pihak tergugat, Hasti Br. Gultom di dampingi  kuasa hukum an. Manahan SH, Marsaukina Br Siboro, Rapia Br Sinaga, Sabam Siahaan di dampingi kuasa hukum serta Kepala Dusun V Desa Pematang Cermai,  Safrizal Husni.

Selain itu, Proses Sidang Lapangan Majelis Hakim PN Serdang Bedagai tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Serdang Bedagai dan Polsek Tanjung Beringin.

Yang dihadiri Kabag Ops Polres Serdang Bedagai Kompol T Manurung, Kasat Intelkam, AKP LB. Sihombing, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu, Kasubbag Bin Ops, AKP Suwarno, Kanit II Sat Intelkam, IPTU A. Ville, Waka Polsek Tg. Beringin, IPTU M. Ichsan dan  personel Polres Sergai.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: