Aktivis SOMASI Pertanyakan Kendaraan Dinas DPRD Kota Tanjungbalai

/ Kamis, 29 April 2021 / 23.50.00 WIB

Somasi : Mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindaklanjuti masalah tersebut, karena hal ini tentunya merugikan keuangan Negara 

Ilustrasi * Aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) Fitra R. Panjaitan pertanyakan kendaraan Dinas Pimpinan DPRD yang dinilai tidak sesuai peruntukannya baik roda dua maupun roda empat (POSKOTA/SAUFI)






POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Ketua Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) Fitra R. Panjaitan, Kamis (29/4/21) menyatakan bahwa  masih terdapat beberapa kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai.

Ia menyesalkan,masih adanya mantan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai yang hingga saat ini masih menggunakan dan menguasai kendaraan dinas pimpinan DPRD, sedangkan yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pimpinan DPRD. sebut Fitra.

Disinggungkannya,sejatinya kendaraan dinas  baik itu kendaraan dinas operasional maupun jabatan adalah kendaraan yang digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi dalam menjalankan roda-roda pemerintahan.

"Namun seperti yang dipaparkan oleh Ketua Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) Fitra R. Panjaitan, masih terdapat beberapa kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai," ujar Fitra.

Menurutnya,sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur tentang hak seluruh anggota DPRD, baik sebagai Pimpinan DPRD maupun Anggota. Kata Fitra Panjaitan.

Diungkapkan nya juga sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 dan 6 dijelaskan pula tentang aturan dan tenggat waktu yang diberikan dalam mengembalikan fasilitas yang ada baik itu rumah negara maupun kendaraan dinas jabatan.

"Namun faktanya, hingga saat ini fasilitas kendaraan dinas jabatan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemerintah daerah,"terang Fitra usai melakukan investigasi nya.

Adapun hasil investigasi kami, termaktub kendaraan roda 2 ,maupun roda 4  khusus mantan pimpinan DPRD masih belum dikembalikan. Ucap Fitra.

Jadi,saat kita mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), yang bersangkutan menyampaikan bahwa secara administrasi kendaraan dinas tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota.Namun ia tidak mengetahui bagaimana kendaraan tersebut masih bisa dikuasai oleh yang bersangkutan," sebut Sekwan Kepada Fitra.

Oleh karena itu kita meminta  Bagian Umum Kesekretariatan Daerah Kota Tanjungbalai juga harus bertanggung jawab akan hal ini. Tegas Fitra.

Selain itu, ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindaklanjuti masalah tersebut, karena hal ini tentunya merugikan keuangan Negara. 

Sebagai anggota DPRD ia menerima uang penunjang operasional namun disaat yang bersamaan pula menikmati fasilitas kendraan dinas. "Praktik ini sudah berlangsung lama, dan tentunya merugikan Negara terdapat unsur didalamnya,"beber Fitra kepada Poskota.

Sementara itu, Hurmaini Nasution Kabagumum Pemerintah Kota Tanjungbalai belum dapat dikonfirmasi terkait perihal tersebut.

Sembari itu, Fitra Panjaitan juga mengutarakan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRD kota Tanjungbalai. * (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: