POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan , Nurdin Pane kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/4-2021).
Dikatakannya, tujuannya agar penyaluran bantuan itu berjalan lancar dan tepat sasaran. Nurdin mengatakan pemutakhiran itu dilakukan lantaran ada penyesuaian data penerima BST.
“Seperti penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar Kabupaten Tapanuli Selatan, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap,” kata Kadis Sosial Tapsel.
BST diberikan kepada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Tapanuli Selatan
Nurdin Pane juga menambahkan, bahwa BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima PKH dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sedangkan untuk verifikasi penerima BST tahun ini hanya diberikan waktu selama 4 hari, dan perlu diketahui untuk penerima BST tahun 2021 hanya sampai bulan April ini, " jelas Nurdin Pane. (PS/BERMAWI)