Bupati Tapsel : Selama Pelarangan Mudik, 70 Hingga 75 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Di Sumut

/ Jumat, 21 Mei 2021 / 14.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt MM, mengatakan bahwa Hari Senin 17 Mei, ia mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI. Dan saat itu, beberapa kali Presiden RI menyebutkan bahwa Sumut tertinggi ketiga penambahan Covid-19 skala Nasional.




Kemudian, hari Selasa 18 Mei pukul 09.00 pagi Bapak Gubernur Sumut memerintahkan agar seluruh bupati/walikota agar hadir dalam vidcon dan tidak boleh diwakilkan, untuk menyikapi hal tersebut. Gubernur menyampaikan, berdasarkan data yang diterima selama pelarangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei lalu, per hari ada 70 sampai 75 orang di Sumut yang terkonfirmasi positif Covid-19.



"Dalam jangka waktu itu pula, 25 sampai 30 orang telah meninggal dunia karena Covid-19 (di Sumut)," tegas Bupati disela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan standar pelayanan publik dan persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel, di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Kamis (20/5).



Bahkan, kata Bupati, temannya sendiri ada yang meninggal karena Covid-19 di malam Lebaran lalu. Kemudian ada juga saudara Bupati 3 orang meninggal karena Covid-19. Jika dilihat dari awal-awal kemunculannya, Covid-19 sekarang berbeda varietasnya. Para ahli menyebutnya dengan gelombang ketiga atau 'third wave'.



Guna tindaklanjut instruksi Gubernur Sumut, Pemkab Tapsel  menutup tempat wisata termasuk di antaranya restoran dan rumah makan yang diberlakukan agar pukul 21.00 WIB, sudah harus menutup dagangannya. Bupati juga sudah berpesan ke Bagian Kesra supaya mengimbau para pemuka agama agar menghadirkan umat ketika beribadah sekitar 50 persen saja.



Lanjut Bupati, meski Tapsel masih berada di zona kuning Covid-19, jangan sampai masyarakat terkena Covid-19 akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebab, negara dalam menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 harus keluarkan biaya yang tidak sedikit. Paling tidak untuk penanganan di rumah sakit yang umum itu sekitar Rp50 juta lebih per orang.



"Belum lagi rumah sakit swasta itu di atas Rp250 juta," terang Bupati.



Kepada perwakilan Ombudsman RI yang hadir pada acara itu, Bupati memohon dukungannya agar Pemkab Tapsel dapat penuhi standar pelayanan publik. Bupati menilai, jika memenuhi standar pelayanan publik saja, sudah memuaskan. Kemudian, setelah itu dapat direncanakan agar bisa memenuhi di atas standar dalam pelayanan publik.



Diakui Bupati, pemerintah harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan. Guna mencapai semua itu, perlu adanya transformasi sistem, tata kelola yang baik, maupun perubahan pola pikir dan kerja, serta budaya melayani.




"Oleh karena itu saya minta, kepada ASN mulai dari pejabat publik atau pejabat pimpinan tinggi atau staf, untuk mulai memikirkan kreatifitas dan inovasi baru dalam menjalankan pelayanan publik khususnya dimasa pandemi (Covid-19) ini," tandas Bupati.



Sebelumnya Plt. Kabag Organisasi dan Tatalaksana Faisal Candra Hasan Harahap, S.AP, M.Si dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan UU No. 25 Tahun 2019, PP No. 96 Tahun 2012, Perda Kab. Tapsel No. 1 Tahun 2018 dan SK Bupati Tapsel No. 188.45/324/KPTS/2021.



"Adapun maksud dan tujuan kegiatan bimtek ini, adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh instansi dalam menetapkan, mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor dan mengevaluasi SPP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah," terang Faisal.



Kegiatan ini diikuti para pimpinan OPD, Kabag, Camat se-Tapsel, Direktur RSUD dan para Kepala Puskesmas. Sedangkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 sampai 21 Mei 2021. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: