Ditangkap Patroli Malaysia, 6 Nelayan Langkat Terancam Menjalani Proses Hukum di Negara Tetangga

/ Jumat, 07 Mei 2021 / 10.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN– Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kembali menunjukan keganasannya dengam menangkap 6 Nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/52021). 

Ke Enam Nelayan yang merupakan Tekong dan ABK ditangkap patroli Malaysia (KM Sibarau), Terancam akan menjalani proses hukum yang berlaku di Negara tetangga. 


Lagi melaut untuk menafkahi keluarga, 6 nelayan Sumut asal Langkat malah ditangkap aparat hukum Malaysia dengan tuduhan melewati perbatasan laut Malaysia.


Kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) Zulfahri mengatakan, HNSI Sumut sangat prihatin dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah serius sehingga ke 6 nelayan tersebut dapat di kembalikan.


"Kita (HNSI) Sumut sangat prihatin dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah serius sehingga ke 6 nelayan tersebut dapat dikembalikan," kata Fahri. 


Ke 6 nelayan tersebut adalah penduduk Desa Sei Bilah Kecamatan Sei. Lepan Kabupaten Langkat masing-masing


Iwan (42 thn) sebagai Nakhoda

M.Fuad Iyung (44) sebagai ABK

Herman/Kumang (44 thn)

Ibnu Arfan/Upin(26 thn) ABK

Taufik H/Bulek (25 thn) ABK

Ervan/Ipan (31 thn) ABK.


Secara kronologis diketahui pada tanggal 1 Mei 2021, keenam nelayan berangkat dari Sei. Bilah menuju Selat Malaka untuk mencari ikan.


Pada hari ke 3 operasi, mereka diperiksa aparat hukum Malaysia dan dituduh memasuki wilayah Malaysia dan sampai saat ini belum kembali.


HNSI merasa hal ini perlu mendapat perhatian, karena nelayan hanya mencari nafkah utk menghidupi keluarga.


"Tentu pemerintah harus melakukan diplomasi yang baik dengan Malaysia agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi saat ini sedang puasa dan Minggu depan sudah lebaran. Bagaimana keluarganya menghadapinya," ungkap Fahri yang memang peduli dengan nasib nelayan tersebut.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: