DPO Tersangka Pembobol 10 Miliar Uang BRI Ditangkap di Pasar Sunggal

/ Selasa, 25 Mei 2021 / 18.55.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe. 

DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE, yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH yang langsung memimpin operasi pengamanan DPO tersebut, Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel Kejatisu menegaskan, tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp. 10 miliar.

Dwi Setyo menyampaikan kronologi penangkapan, dimana ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 Wib setelah sebelumnya sudah diintai.

Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan.

Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi.

Demikian juga kedua orangtuanya. Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka Yoan Putra.

Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari ΕΊ kontrakannya tsk juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar. 

Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan.
Setelah diamankan tsk langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya. (PS/IRFANDI)





Komentar Anda

Terkini: