KPK Harus Diisi Pegawai Berintegritas yang Solid pada Pimpinan dan Mampu Kerja Team

/ Jumat, 21 Mei 2021 / 20.32.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kedepan harus diisi sosok yang berintegritas yang mampu bekerjasama dengan pimpinan dan bekerja team serta tidak seolah-olah menonjolkan kerja pribadi.

“Pasca alih status pegawai KPK ini, saya harapkan kinerja pegawai makin meningkat. Harus berintegritas dengan mampu bekerjasama dengan pimpinan serta kerja tim. Bukan seolah-olah personalnya yang super,” kata Ketua LBH Al Wasliyah Medan Ibeng Syafarudin Rani SH pada poskotasumatera.com, Kamis (20/5/2021). 

Dijelaskannya, lembaga KPK harus independen dalam memerangi korupsi dengan personil yang profesional dan berintegritas dalam menjalankan aturan di KPK yang tak membentuk faksi-faksi.

“KPK RI adalah satu tim yang kolektif dan koligial yang mementingkan kerja tim dan menjauhkan pola kerja faksi-faksi. Yang ada tim KPK dan pegawai ikuti aturan pimpinan KPK. Jangan berprasangka suuzon kalau masih di dalamnya,” tegas Ibeng sapaan akrab praktisi hukum vokal ini.

Ketua Bidang Hukum DPD PJI Demokrasi Sumut ini menekankan, pegawai harus menghilangkan faksi-faksi dan besarkan dampak baik kinerja KPK untuk pemberantasan korupsi. 

“Pegawai all in one dalam KPK. Jangan ada faksi lagi. Tunjukkan makin besar peran pencegahan dan pemberantasan serta penindakan korupsi di tanah air,” ujar Ibeng Syafrudin Rani SH yang juga pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumut ini. 

Dia menjabarkan, seyogianya jika masih bergabung dalam lembaga KPK, para pegawai harus menyelesaikan masalah mereka secara internal dan tidak terus menerus mengumbarnya ke eksternal yang tentunya akan blunder dan tak memecahkan masalah. 

“Selesaikan masalah pegawai KPK secara internal sendiri. Jangan diumbar ke luar karena akan diduga hanya memenuhi syahwat tanpa menyelesaikan inti masalah,” tegasnya. 

Selanjutnya sebagai praktisi hukum, Ibeng Syafrudin Rani SH mendukung penuh kinerja KPK serta aturan yang dilaksanakan, baik alih status pegawai sebagaimana amanat UU KPK serta pola penugasan yang diterapkan oleh Pimpinan KPK RI. 

Sebagaimana diketahui, ribuan pegawai KPK RI dialih statuskan menjadi ASN dengan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 75 pegawai diantara ribuan pegawai KPK tak lolos lalu memunculkan berbagai pro kontra. 

Selanjutnya, menunggu kebijakan selanjutnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus TWK. Dalam wacananya mendukung kinerja KPK, Presiden Jokowi juga berstatemen guna menyejukkan pro kontra di tengah masyarakat. (PS/IRFANDI-DIAN WAHYUDI)   

 


Komentar Anda

Terkini: