Wartawan Diancam Dihabisi, BPC Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Jurnalis

/ Senin, 03 Mei 2021 / 00.01.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Ketua Belawan Pers Club Irwan Pane mendesak Penyidik Polres Belawan segara menangkap pelaku teror kepada Jakfar yang berprofesi wartawan salah satu media online terbitan Kota Medan.

Sebelumnya, Irwan Pane yang juga Wakil Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi Provinsi Sumut ini, telah mendamping Jakfar melapor ke Polres Belawan dengan bukti laporan LP/B/188/IV/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 April 2021, yang diterima oleh Bripka. C. Ramadhani, dan diketahui Kanit II SPKT, Aiptu Budi Gunawan.

Laporan tersebut dibuat karena Jakfar dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya mendapat ancaman dihabisi melalui Whats App dari nomor 0895-3209-XXXX. 

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 bahwa, Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan hukum dan UU ITTE.

Irwan Pane menjelas, dalam menjalankan tugasnya, wartawan rentan sekali dengan ancaman, khususnya dari pihak yang diberitakan yang dianggap telah mengusik ketenangan pihak tersebut. “Namun selama si wartawan dalam menjalankan tugas masih berdasarkan fakta yang benar, narasumber yang jelas, dan (berusaha) untuk memberitakan yang seimbang maka si wartawan dalam melaksanakan tugasnya sudah menjalankan tugas yang benar,” kata Irwan Pane yang ini, Minggu (3/5/2021). 

Sebagaimana diketahui ancaman yang diterima melalui aplikasi WhatsApp tersebut berasal dari seseorang oknum yang tak dikenal, yang isinya kalimat-kalimat yang sudah di luar ranah kepantasan dalam etika komunikasi media sosial.

“Gak usah kau ganggu RS mitra medika, hilang nnt kepala kau itu. Gak usah kau masukan media online kelen itu, mau lebaran mau uang kau kan ba… (nama hewan). Awas kau masukan lagi mitra medika ke media. Kau tunggu aku dibelawan. Berani kau ganggu lagi mitra medika, rusak kau ku buat. Hati-hati kau. Kami rusuhin bpc kelen gak berbobot klen itu. Kau tunggu tanggal mainnya. Sebelum kau menyesal kau tarik itu beritamu yang murahan,” tulis peneror dalam Whats App nya.

Ancaman yang diterima si wartawan melalui WhatsApp dari oknum yang tidak dikenal, pada Kamis (29/04/2021) pukul 09.44 WIB dengan nomor 0895-3209-XXXX. 

Ketika dikonfirmasi, wartawan yang menerima ancaman tersebut mengatakan bahwa ancaman yang diterimanya tersebut diduga kuat berasal dari oknum yang berpihak kepada rumah sakit tersebut, yang merasa terganggu atas pemberitaan yang dibuatnya. 

“Mungkin yang mengancam saya adalah orang yang berpihak kepada rumah sakit tersebut yang merasa terganggu atas pemberitaan yang saya buat. Tapi saya tidak bisa mengatakan atau menduga-duga siapa (identitas) pelaku pengancaman itu. Saya tidak takut atas pengancaman itu, karena saya dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Jakfar. 

Dalam keterangannya, Jakfar menuturkan bahwa sebelumnya ia ada membuat sebuah berita tekait sebuah tabung gas oksigen berukuran besar yang diletakkan secara permanen di bagian depan rumah sakit tersebut yang dinilai sembarangan meletakkannya, sehingga keberadaan tabung tesebut berpotensi membahayakan warga yang melintas atau berada di dekat keberadaan tabung tersebut.

“Terkait hal ini, saya juga meminta pendapat seorang narasumber, yaitu seorang Ketua LSM Suara Rakyat yang juga memberi tanggapan dengan penilaian yang sama dengan yang saya katakan tadi, bahwa keberadaan tabung tersebut berpotensi membahayakan masyarkat,” jelasnya. (PS/SAMSUL)

 

 

Komentar Anda

Terkini: