Diduga Jadi Pengedar, Dedek Ditangkap Polres Labuhanbatu

/ Minggu, 13 Juni 2021 / 17.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Ayah 2 orang anak diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Minggu (13/6/2021). 

Adapun tersangka yang ditangkap yakni RS alias Dedek (36), warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka diamankan barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 2,52 gram bruto, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.

"Benar tadi malam ada ditangkap diduga pengedar sabu-sabu dari Marbau. Tersangka berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

AKP Martualesi menjelaskan, personel berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dari tersangka hari Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB, saat menunggu pembeli diteras rumahnya di Dusun Inpres, Desa Marbau.

Kepada petugas tersangka bapak dua anak ini menerangkan, sudah 3 bulan berjualan sabu-sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300.000 hingga Rp 400.000 setiap gramnya. 

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"terang AKP Martualesi. (PS/MERI/**)

Komentar Anda

Terkini: