Ibu Tiga Anak Terlibat Narkoba, Polres Labuhanbatu Berikan Perhatian Kepada Anak Tersangka.

/ Senin, 07 Juni 2021 / 22.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sudah jatuh ketimpa tangga lagi. Nasib seorang wanita yang memiliki 3 anak JS (33) warga Dusun Kampung Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

Bagaimana bisa, JS yang kesehariannya sebagai penjahit untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil - kecil harus melalui proses hukum, JS diamankan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dikarenakan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (5/6/2021).

Tersangka kita amankan diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari lokasi penangkapan, kita temukan narang bukti 2 gram,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin (7/6/2021).

Tertangkapnya tersangka JS, lanjut AKP Martualesi, diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial. Selama sepekan, personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, dan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.

"Tersangka dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 ribu hingga Rp. 700 ribu. Tersangka menjual seharga Rp 950 ribu hingga Rp.1 Juta. Disini tersangka mendapat keuntungan Rp.350 Ribu hingga Rp.400 Ribu setiap minggunya. Hal tersebut, telah dijalaninya selama sebulan seperti pengkuannya (JS). Terhadap yang diduga pemasok barang, masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya,"katanya.

Tersangka memiliki tiga anak yangasih kecil-kecil dan sekolah, lanjut AKP Martualesi, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu akan memberikan perhatian khusus. 

"Suami JS juga tersandung kasus peredaran narkoba. Suami JS telah divonis selama 9.3 tahun. Karena kedua orang tua tersandung masalah hukum, kami akan berikan perhatian khusus untuk anak-anak JS. Baik kehidupan sehari - hari, sampai mengenai sekolahnya. Sementara, anak anak tersangka tinggal bersama tetangganya. Jika tidak berkenan, kami akan koordinasi dengan pihak Pemkab Labuhanbatu Utara,"terang AKP Martualesi.

AKP Matualesi menghimbau kepada masyarakat, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Saat ini memang masa - masa sulit perekonomian. Kami berharap, raihlah rezeki dengan jalan yang baik. Jangan terlibat dengan narkoba. Kuatkan agama, dan berbaurlah pada orang - orang yang baik dan taat terhadap agama,"harapnya.

Terhadap JS, AKP Martualesi mengatakan, Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (PS/MERI)
Komentar Anda

Terkini: