Jaringan Amar Ma'ruf Kritisi Gagasan Amandemen UU Jabatan Presiden Jadi Tiga Priode Merupakan Pelanggaran Konstitusi

/ Minggu, 20 Juni 2021 / 19.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Relawan Jokowi Jaringan Amar Ma'ruf Sumatera Utara Muhammad Ikhyar Velayati mengkritisi pendapat yang menyatakan gagasan Amandemen UU tentang masa jabatan Presiden dua priode menjadi tiga Priode merupakan pelanggaran konstitusi. 

Menurutnya jika logika tersebut di ikuti, maka seluruh pimpinan Parpol beserta anggota DPR RI priode 1999 dan 2004 telah melakukan pelanggaran konstitusi karena telah mengamandemen banyak pasal dalam UUD 45.


"Biar mereka paham, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002", sindirnya, Medan, Minggu (20/6/21).


Ikhyar menambahkan bahwa Amandemen UUD 1945 pertama di lakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 meliputi 9 pasal dari total 37 Pasal. Termasuk pasal yang membatasi jabatan Presiden hanya dua priode merupakan hasil Amandemen UU sebelumnya.


"Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Kemudian Amandemen ketiga UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup beberapa pasal dan Bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya," tambah Ikhyar


"Terakhir, Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan Pasal/blBab," jelasnya.


Ikhyar yang juga di kenal Kordinator Forum Aktifis 98 Sumut membantah bahwa gagasan jabatan tiga priode 

Menghianati semangat reformasi 98


"Reformasi adalah Antitesa terhadap Orde Baru yang otoriter dalam bidang politik, Oligarki dalam bidang ekonomi dan KKN dalam budaya, oleh karenanya beberapa UUD 45 yang di tafsirkan secara sepihak oleh Orde Baru di Amandemen oleh Orde Reformasi hingga 4 kali sesuai dengan semangat reformasi dan seiring dengan perubahan manusia yang dinamis. Oleh ķarenanya UU atau hukum pun harus berubah. Itu esensi Amandemen UUD 45 kemarin", ungkapnya.


Ikhyar melanjutkan, jika ada gagasan atau ide di masyarakat mengenai Amandemen Pasal masa jabatan di perpanjang menjadi tiga priode harus dipahami sebagai respon dari dinamika sosial, politik dan ekonomi terkini yang rentan membuat bangsa ini terpecah belah karena tidak ada stabilitas politik dan stabilitas pembangunan.


"Sehingga masa jabatan Presiden dua priode dianggap kurang bagi Presiden yang memimpin ke depan untuk menyelesaikan program dan janji politiknya," jelas Bung Ikhyar demikian akrab di sapa.


Ikhyar mengingatkan bagi penentang Amandemen pasal 7 UUD 45 bahwa proses perubahan tersebut tentu mengacu pada mekanisme yang di syaratkan oleh UU


Tentu saja Amandemen tersebut bukan ujug-ujug apalagi lewat paksaan. Tentu harus mengacu pada  UUD 45 pasal 20 ayat 1 dan 2. Jika proposal Amandemen ini tidak di setujui oleh salah satu pihak, Presiden atau DPR RI tentunya Amandemen ini tidak terjadi. 


"Jadi bagi yang pro maupun yang tidak amandemen masa jabatan Presiden silahkan memberikan aspirasinya ke DPR RI dan juga ke Presiden. Jadi jangan membuat stigma apalagi menuduh gagasan amandemen jabatan presiden tiga priode melanggar konstitusi apalagi  sampai dipidana, karena pemikiran, ide dan gagasan tidak bisa di pidana" terangnya.(PS/DIAN/REL)



Komentar Anda

Terkini: